Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:10 WIB
loading...
Bea Masuk dan Pajak...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya Rp1,7 triliun di sepanjang 2024.

Dari angka tersebut penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya sekitar Rp5 miliar atau hanya setara 0,3 persen terhadap total PDR di periode tahun lalu.

"Total bea masuk dan pajak dalam rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa bahan hanya sekitar Rp5 miliar, hanya 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak dipungut," jelas Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).



Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung dan dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya hanya berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk dan PDRI. Hal tersebut juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, dan lainnya yang memiliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang berbeda-beda.

"Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang dan kiriman personal ini tidak menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara," ungkap Chotibul.

Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.



Serta perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
Trump Ancam Tarif 25%...
Trump Ancam Tarif 25% bagi Negara Pengimpor Minyak dari Venezuela
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Diserbu Investasi AS, Capai Kesepakatan Rp67 Triliun
Perang Dagang Meluas,...
Perang Dagang Meluas, China-Kanada Saling Tampar Tarif Impor
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini Ekspor ke AS Rp2.232 Triliun di Tengah Perang Tarif
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
AS Kembali Tabuh Genderang...
AS Kembali Tabuh Genderang Perang ke China, Tak Segan Beri Hukuman Ini
Barang Kiriman Jemaah...
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya
Rekomendasi
Kapal Selam Sindbad...
Kapal Selam Sindbad Bawa 45 Turis Tenggelam di Lepas Pantai Mesir, 6 Tewas, Ini Penampakannya
Urai Macet Pantura Cirebon...
Urai Macet Pantura Cirebon Imbas One Way Mudik, Truk Dipaksa Minggir ke Kantong Parkir
Daniel Dubois Mundur...
Daniel Dubois Mundur dari Duel Lawan Joseph Parker: Saya Sakit!
Berita Terkini
Menhub Yakini Tidak...
Menhub Yakini Tidak Ada Penumpukan di Bandara Soetta Saat Puncak Arus Mudik
51 menit yang lalu
Jelang Lebaran, IHSG...
Jelang Lebaran, IHSG Sepekan Naik 4,03 Persen
1 jam yang lalu
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
8 jam yang lalu
Satgas Ramadan dan Idulfitri...
Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik Lancar dan Nyaman
8 jam yang lalu
Program Mudik Bersama,...
Program Mudik Bersama, Grup MIND ID Berangkatkan 2.173 Pemudik
9 jam yang lalu
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
10 jam yang lalu
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved