Lawan Peredaran Barang KW

Senin, 01 November 2021 - 06:43 WIB
loading...
Lawan Peredaran Barang KW
Peredaran barang asli tapi palsu masih marak ditemukan di dalam negeri. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Peredaran barang palsu atau KW di Tanah Air kian marak. Seiring berkembangnya transaksi elektronik melalui e-commerce , perdagangan barang KW juga makin tak terkendali.

Saking maraknya peredaran barang KW, Indonesia sampai hari ini masih sulit melepaskan predikat sebagai negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) kategori sangat berat. Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR).

Predikat ini tidak hanya memperburuk citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang menjadi “surga” perdagangan barang palsu. Lebih dari itu, kerugian besar harus ditanggung perusahaan pemilik merek asli dan terutama konsumen sebagai pengguna.



Sejatinya, sudah banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah. Namun, perang melawan produk KW ini ibarat menggantang asap, nyaris sia-sia. Satu pelaku ditangkap dan dipidana, muncul banyak pelaku lainnya. Apa yang membuat Indonesia terkesan tidak berdaya dalam memerangi peredaran produk palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual ini?

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyebut ada banyak alasan yang membuat produk KW sulit diperangi. Satu di anataranya karena minimnya pemahaman dan literasi konsumen terkait apa itu produk KW.

Celakanya, kebanyakan masyarakat memahami istilah KW seolah tingkatan dari kualitas produk. Akibatnya, menggunakan produk KW pun dianggap biasa saja karena persoalan hanya pada ‘kasta” dari kualitas barang.



“Padahal itu pemahaman yang salah. KW itu kan hanya bahasa yang dihaluskan. KW itu artinya bukan barang dengan kualitas nomor 2, itu barang palsu. Kalau ada merek yang sama tapi dikeluarkan oleh perusahaan berbeda itu artinya pemalsuan. Terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan itu tindakan pidana,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Dia pun menandaskan, maraknya peredaran barang palsu tidak terlepas dari hukum suplay and demand. Penyuplai adalah perusahan pemalsu merek, sedangkan deman-nya adalah masyarakat konsumen. “Mereka ingin menggunakan merek tertentu karena ada tuntutan life style, gaya, orang seperti ini yang disasar oleh perusahaan pemalsu merek,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)