Lawan Peredaran Barang KW
Senin, 01 November 2021 - 06:43 WIB
loading...
Peredaran barang asli tapi palsu masih marak ditemukan di dalam negeri. FOTO/WIN CAHYONO
A
A
A
JAKARTA - Peredaran barang palsu atau KW di Tanah Air kian marak. Seiring berkembangnya transaksi elektronik melalui e-commerce , perdagangan barang KW juga makin tak terkendali.
Saking maraknya peredaran barang KW, Indonesia sampai hari ini masih sulit melepaskan predikat sebagai negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) kategori sangat berat. Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR).
Predikat ini tidak hanya memperburuk citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang menjadi “surga” perdagangan barang palsu. Lebih dari itu, kerugian besar harus ditanggung perusahaan pemilik merek asli dan terutama konsumen sebagai pengguna.
Baca juga: Pelatihan Anjing Pelacak hingga Pelepasan Hewan Endemik, Ini Sinergi Bea Cukai dengan Instansi Lainnya
Sejatinya, sudah banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah. Namun, perang melawan produk KW ini ibarat menggantang asap, nyaris sia-sia. Satu pelaku ditangkap dan dipidana, muncul banyak pelaku lainnya. Apa yang membuat Indonesia terkesan tidak berdaya dalam memerangi peredaran produk palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual ini?
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyebut ada banyak alasan yang membuat produk KW sulit diperangi. Satu di anataranya karena minimnya pemahaman dan literasi konsumen terkait apa itu produk KW.
Celakanya, kebanyakan masyarakat memahami istilah KW seolah tingkatan dari kualitas produk. Akibatnya, menggunakan produk KW pun dianggap biasa saja karena persoalan hanya pada ‘kasta” dari kualitas barang.
Baca juga: Pacu Ekspor, Bea Cukai Lakukan Asistensi ke Pelaku Usaha di Berbagai Daerah
“Padahal itu pemahaman yang salah. KW itu kan hanya bahasa yang dihaluskan. KW itu artinya bukan barang dengan kualitas nomor 2, itu barang palsu. Kalau ada merek yang sama tapi dikeluarkan oleh perusahaan berbeda itu artinya pemalsuan. Terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan itu tindakan pidana,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Dia pun menandaskan, maraknya peredaran barang palsu tidak terlepas dari hukum suplay and demand. Penyuplai adalah perusahan pemalsu merek, sedangkan deman-nya adalah masyarakat konsumen. “Mereka ingin menggunakan merek tertentu karena ada tuntutan life style, gaya, orang seperti ini yang disasar oleh perusahaan pemalsu merek,” katanya.
Sularsi juga mengungkapkan, barang KW tetap laku karena tiga sebab. Pertama karena informasi salah yang tersampaikan dari mulut ke mulut hingga hari ini. Walhasil. penggunaan barang KW menjadi kebiasaan dan menjadi budaya. Padahal barang KW adalah produk palsu dan senyata pemalsuan.
Kedua, perusahaan pemalsu merek yang terus muncul. Sularsih mengatakan pemilik produk original memang sering melakukan gugatan. Misalnya perusahaan A menggugat perusahaan B yang memalsukan mereknya. Tapi perusahaan lain seperti perusahaan B tersebut terus tumbuh di tempat lain, bisa jadi oleh orang yang berbeda. “Ini yang bikin lelah,” ujarnya.
Penyebab ketiga, lanjutnya, m penegakan hukum yang masih sangat lemah. Sularsi mengatakan, peredaran barang KW bisa diminimalkan jika penegakan hukum tegas. Dia meminta aparat penegakan hukum tidak pandang bulu. Jangan hanya pelaku kalangan usaha kecil yang ditindak sedangkan perusahaan besar seolah dibiarkan.
“Prioritaskan hulu untuk pelanggaran hak intelektualnya, itu yang diselesaikan, jangan hanya yang di hilir, pedagang kecil, itu juga tidak adil,” paparnya.
Saking maraknya peredaran barang KW, Indonesia sampai hari ini masih sulit melepaskan predikat sebagai negara dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) kategori sangat berat. Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR).
Predikat ini tidak hanya memperburuk citra Indonesia di mata internasional sebagai negara yang menjadi “surga” perdagangan barang palsu. Lebih dari itu, kerugian besar harus ditanggung perusahaan pemilik merek asli dan terutama konsumen sebagai pengguna.
Baca juga: Pelatihan Anjing Pelacak hingga Pelepasan Hewan Endemik, Ini Sinergi Bea Cukai dengan Instansi Lainnya
Sejatinya, sudah banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah. Namun, perang melawan produk KW ini ibarat menggantang asap, nyaris sia-sia. Satu pelaku ditangkap dan dipidana, muncul banyak pelaku lainnya. Apa yang membuat Indonesia terkesan tidak berdaya dalam memerangi peredaran produk palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual ini?
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyebut ada banyak alasan yang membuat produk KW sulit diperangi. Satu di anataranya karena minimnya pemahaman dan literasi konsumen terkait apa itu produk KW.
Celakanya, kebanyakan masyarakat memahami istilah KW seolah tingkatan dari kualitas produk. Akibatnya, menggunakan produk KW pun dianggap biasa saja karena persoalan hanya pada ‘kasta” dari kualitas barang.
Baca juga: Pacu Ekspor, Bea Cukai Lakukan Asistensi ke Pelaku Usaha di Berbagai Daerah
“Padahal itu pemahaman yang salah. KW itu kan hanya bahasa yang dihaluskan. KW itu artinya bukan barang dengan kualitas nomor 2, itu barang palsu. Kalau ada merek yang sama tapi dikeluarkan oleh perusahaan berbeda itu artinya pemalsuan. Terjadi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan itu tindakan pidana,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Dia pun menandaskan, maraknya peredaran barang palsu tidak terlepas dari hukum suplay and demand. Penyuplai adalah perusahan pemalsu merek, sedangkan deman-nya adalah masyarakat konsumen. “Mereka ingin menggunakan merek tertentu karena ada tuntutan life style, gaya, orang seperti ini yang disasar oleh perusahaan pemalsu merek,” katanya.
Sularsi juga mengungkapkan, barang KW tetap laku karena tiga sebab. Pertama karena informasi salah yang tersampaikan dari mulut ke mulut hingga hari ini. Walhasil. penggunaan barang KW menjadi kebiasaan dan menjadi budaya. Padahal barang KW adalah produk palsu dan senyata pemalsuan.
Kedua, perusahaan pemalsu merek yang terus muncul. Sularsih mengatakan pemilik produk original memang sering melakukan gugatan. Misalnya perusahaan A menggugat perusahaan B yang memalsukan mereknya. Tapi perusahaan lain seperti perusahaan B tersebut terus tumbuh di tempat lain, bisa jadi oleh orang yang berbeda. “Ini yang bikin lelah,” ujarnya.
Penyebab ketiga, lanjutnya, m penegakan hukum yang masih sangat lemah. Sularsi mengatakan, peredaran barang KW bisa diminimalkan jika penegakan hukum tegas. Dia meminta aparat penegakan hukum tidak pandang bulu. Jangan hanya pelaku kalangan usaha kecil yang ditindak sedangkan perusahaan besar seolah dibiarkan.
“Prioritaskan hulu untuk pelanggaran hak intelektualnya, itu yang diselesaikan, jangan hanya yang di hilir, pedagang kecil, itu juga tidak adil,” paparnya.
Lihat Juga :