Jasa Marga: Pemberlakukan Tarif Integrasi JORR Bukan Besok

Jum'at, 21 September 2018 - 14:55 WIB
Jasa Marga: Pemberlakukan Tarif Integrasi JORR Bukan Besok
Jasa Marga: Pemberlakukan Tarif Integrasi JORR Bukan Besok
A A A
JAKARTA - PT Jasa Marga Persero mengklarifikasi mengenai maraknya infografis terkait pemberlakuan integrasi JORR. Pasalnya, tanggal pemberlakuan integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang tercantum dalam infografis tersebut bukan merupakan tanggal pemberlakuan resmi integrasi JORR yang dalam pengumumannya akan berlaku pada esok hari.

Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

"Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018," ujar AVP Corporate Communication Dwimawan Heru di Jakarta, Jumat (22/9/2018).

Meskipun demikian, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, akan kami informasikan kepada masyarakat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono memastikan kesiapan pemberlakukan integrasi JORR dengan mengunjungi langsung akses Bintaro Viaduct, Jumat (14/9).

Dalam kunjungan tersebut, Basuki didampingi Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, Sekretaris BPJT Darda Daraba, Kepala Biro Komunikasi dan Info Publik Endra S Atmawidjaja mendapatkan penjelasan langsung dari Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Subakti Syukur terkait kesiapan Jasa Marga dalam menghadapi integrasi JORR.

Basuki menyatakan ruas tol yang akan masuk dalam integrasi JORR yaitu mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Ruas Jalan Tol JORR terintegrasi sepanjang 76 Km, saat ini untuk tarif golongan I sebesar Rp34.000, sedangkan golongan V sebesar Rp94.500, jika dihitung mulai dari SS Penjaringan hingga ATP.

Dengan diberlakukannya integrasi JORR maka tarif golongan I menjadi Rp15.000, sedangkan golongan V menjadi Rp30.000. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp64.500.

Dengan adanya pemberlakukan integrasi JORR, pengguna jalan tol Ruas Tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct yang menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren dengan tarif golongan I sebesar Rp3.000, sedangkan pengguna jalan tol Ruas Tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami akan membayar tarif tol integrasi JORR sebesar Rp15.000, atau naik Rp2.500, dibanding tarif saat ini sebesar Rp12.500 (Tarif JORR+Tarif Ulujami-Pondok Aren).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5631 seconds (0.1#10.140)