LPS Ungkap Skema Penjualan Bank Mutiara ke Bank JTrust
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan skema pengambilan Bank Mutiara kepada PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, bahwa pihaknya menggunakan lelang dalam menentukan investor untuk Bank Mutiara.
Proses lelang ini memang sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya harga yang telah disepakati dalam membeli Bank Mutiara sudah sesuai dengan nilai harga yang juga disarankan oleh pemerintah.
"Saya sendiri tidak mengikuti, ini terjadinya sebelum saya, itu berdasarkan Undang-undang (UU) harus menjualnya ketika masa yang diberikan berakhir. Ini memang dilakukan proses lelang," ujar Halim di Jakarta, Selasa (25/9/2019).
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan saat proses pengambilan Bank Mutiara sudah memasuki tahun kelima. Saat itu Bank Mutiara harus segera mendapatkan investor baru
"Ketika sedang proses eksekusi harus berusaha menjualnya dan telah berkali-kali tidak bisa terjual sampai akhirnya batas empat tahun belum ada. Hingga masuk ke tahun kelima, berapa pun harus dijual. Harga yang didapatkan karena harga pasar, dalam pasal atas menjual 2,5 triliun," jelasnya.
Proses lelang ini memang sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya harga yang telah disepakati dalam membeli Bank Mutiara sudah sesuai dengan nilai harga yang juga disarankan oleh pemerintah.
"Saya sendiri tidak mengikuti, ini terjadinya sebelum saya, itu berdasarkan Undang-undang (UU) harus menjualnya ketika masa yang diberikan berakhir. Ini memang dilakukan proses lelang," ujar Halim di Jakarta, Selasa (25/9/2019).
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan saat proses pengambilan Bank Mutiara sudah memasuki tahun kelima. Saat itu Bank Mutiara harus segera mendapatkan investor baru
"Ketika sedang proses eksekusi harus berusaha menjualnya dan telah berkali-kali tidak bisa terjual sampai akhirnya batas empat tahun belum ada. Hingga masuk ke tahun kelima, berapa pun harus dijual. Harga yang didapatkan karena harga pasar, dalam pasal atas menjual 2,5 triliun," jelasnya.
(akr)