Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:50 WIB
loading...
Suntik Dana LPS Selamatkan...
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, ada beberapa prasyarat penempatan dana LPS untuk mengantisipasi dan atau melakukan penanganan Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dapat menyebabkan kegagalan Bank. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan aturan pelaksana terkait penempatan dana ke perbankan yang sakit. Aturan dan mekanisme tersebut dimuat dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur terkait tata cara pemeriksaan, mekanisme penempatan dana serta tata cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, ada beberapa prasyarat penempatan dana LPS untuk mengantisipasi dan atau melakukan penanganan Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

(Baca Juga: Mau Suntik Dana ke Bank, LPS Tetap Butuh Resep OJK )

Pertama, surat dari OJK kepada LPS yang menyatakan PSP tidak dapat membantu likuiditas bank. Kedua, bank yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) mengarah ke Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) atau BDPK.

"Ketiga, bank kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan pegawai, pengurus, dan atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud)," kata Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Rekomendasi
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Berita Terkini
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved