Soal Kasus SNP Finance, Akuntan Publik Dinilai Harus Diawasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat akuntansi dari FEB UI Ratna Wardhani mengomentari terkait kasus SNP Finance. Dia mengaku memang terdapat pelanggaran dari prosedur audit yang dilakukan dan independensi dari auditornya. Ini karena perikatan audit (audit engagement) yang cukup lama tentu memiliki risiko tidak kecil.
Pihak Deloitte menyatakan bahwa laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh KAP SBE (Deloitte) adalah untuk tahun 2016. “Sementara MTN yang dikeluarkan oleh SNP tahun 2017 dan 2018,” ujar Ratna di Jakarta.
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya sanksi yang diberikan sudah cukup memadai. Kredibilitas pasar modal Indonesia juga tidak mengalami gangguan, mengingat efek snowballing dari kasus ini tidak signifikan. Sehingga kredibilitas pasar modal secara keseluruhan tidak terlalu berpengaruh.
“Pelajaran kasus ini kita harus menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan peer review secara lebih ketat atas Kantor Akuntan Publik oleh PPPK dan IAPI sebagai asosiasi yang menaungi akuntan publik,” ujarnya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Sanksi tersebut berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan.
Pihak Deloitte menyatakan bahwa laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh KAP SBE (Deloitte) adalah untuk tahun 2016. “Sementara MTN yang dikeluarkan oleh SNP tahun 2017 dan 2018,” ujar Ratna di Jakarta.
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya sanksi yang diberikan sudah cukup memadai. Kredibilitas pasar modal Indonesia juga tidak mengalami gangguan, mengingat efek snowballing dari kasus ini tidak signifikan. Sehingga kredibilitas pasar modal secara keseluruhan tidak terlalu berpengaruh.
“Pelajaran kasus ini kita harus menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan peer review secara lebih ketat atas Kantor Akuntan Publik oleh PPPK dan IAPI sebagai asosiasi yang menaungi akuntan publik,” ujarnya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Sanksi tersebut berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan.
(akr)