OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance, Kenapa?
Senin, 25 Januari 2021 - 17:40 WIB
loading...
OJK secara resmi telah membekukan perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance di Jakarta. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan . Kali ini yang dibekukan usaha PT Daya Sembada Finance yang berlokasi di Jakarta.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, pembekuan usaha sudah dilakukan mulai tanggal 18 Januari 2021 lalu. "Dengan ini diresmikan OJK telah melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan
PT Daya Sembada Finance yang bertempat di Jakarta," ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Peringatan OJK, Waspadai Kondisi Perusahaan Pembiayaan
Dia menjelaskan, hukuman tersebut akibat perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun aturan main yang diatur adalah perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini harus disebarluaskan," sambungnya.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, pembekuan usaha sudah dilakukan mulai tanggal 18 Januari 2021 lalu. "Dengan ini diresmikan OJK telah melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan
PT Daya Sembada Finance yang bertempat di Jakarta," ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Peringatan OJK, Waspadai Kondisi Perusahaan Pembiayaan
Dia menjelaskan, hukuman tersebut akibat perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun aturan main yang diatur adalah perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini harus disebarluaskan," sambungnya.
Lihat Juga :