Perpanjangan Kontrak JICT-KOJA Jilid II Dinilai Tanpa Izin

Rabu, 03 Oktober 2018 - 20:52 WIB
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak JICT-KOJA Jilid II Dinilai Tanpa Izin
A A A
JAKARTA - Kasus perpanjangan kontrak JICT-KOJA kepada Hutchison Ports terus mendapatkan desakan terkait penyelesaiannya yang telah masuk ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini telah bergulir sejak 2015, dimana kedua usaha Pelindo II itu kembali diperpanjang kontraknya selama 20 tahun (2019-2039) dan dipaksa berlaku sejak tahun 2015 oleh Pelindo II kepada Hutchison, perusahaan milik taipan Hong Kong Li Ka Shing.

Melalui hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor negara tersebut menemukan dugaan kerugian negara hampir Rp6 triliun dalam kasus kontrak JICT-Koja. Lantaran itu Ken Abimanyu selaku Koordinator Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) mendesak penyelesaian oleh KPK menyusul dinilainya ada pelanggaran Undang-undang.

"Perpanjangan kontrak jilid II JICT-Koja dilakukan tanpa izin konsesi Pemerintah. Selanjutnya perpanjangan kontrk JICT-Koja juga tidak dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rapat Umum Pemegang Perusahaan (RUPS) Kementerian BUMN, sesuai aturan UU yang berlaku," ujarnya di Jakarta.

Saat menggelar demo di KPK, diterangkan juga olehnya konsultan Pelindo II Deutsche Bank A.G Hong Kong telah melakukan keselahan keuangan dengan menilai rendah (mark down) JICT dan mengarahkan Hutchison untuk perpanjangan kontrak. "Dengan kata lain dugaan korupsi penjualan aset sekaligus gerbang ekonomi nasional JICT-Koja dilakukan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak dalam serta luar negeri," ungkapnya.

Untuk itu, Ia menambahkan KPK wajib bergerak cepat. Hasil audit investigatif BPK, menurutnya telah menemukan pelanggaran hukum dan indikasi kerugian negara bukan potensi. Artinya kerugian negara telah terjadi dan aset negara terbukti dirampok oleh para pemburu rente.

"KPK dan Pemerintah, saat ini maupun yang akan datang, wajib menunjukkan integritas total kepada negara. Stop penjualan aset kepada asing yang di masa datang hanya merugikan bangsa Indonesia dan menghilangkan kedaulatan pada cabang-cabang strategis," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berikan Pendidikan untuk...
Berikan Pendidikan untuk Anak Putus Sekolah, JICT Raih 2 Penghargaan ISDA 2021s
Tanggap Perubahan Iklim...
Tanggap Perubahan Iklim dan SDGS, JICT Gelar Semiloka Lingkungan Hijau
Pakai Teknologi Modern,...
Pakai Teknologi Modern, JICT Tambah Fasilitas Bongkar Muat dengan 2 Quay Crane Baru
JICT Tanjung Priok,...
JICT Tanjung Priok, Pelabuhan Pertama Peraih Sertifikasi ISO 22301
Ujung Tombak Perekonomian...
Ujung Tombak Perekonomian RI, Volume JICT 2024 Tembus 2,2 Juta TEUS
JICT Komitmen Persingkat...
JICT Komitmen Persingkat Waktu Singgah Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
2 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
3 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
3 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
4 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
5 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved