Asuransi Jiwa Gandeng Ditjen Dukcapil Pakai Data Kependudukan
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI) untuk memanfaatkan data kependudukan. Pemanfaatan data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, kerja sama ini diperlukan bagi AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI untuk proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen maupun tenaga pemasar perusahaan berlisensi. “Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number khususnya di industri asuransi,” kata Zudan di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) tersebut dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para direksi dari 40 perusahaan asuransi jiwa dan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI. Dengan pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, berarti AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan.
Termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah. “Hal ini juga lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bersama AAJI Maryoso menerangkan, melalui kerja sama ini, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah. Sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan atau pembukaan produk layanan bagi nasabah baru. “Pemanfaatan data kependudukan ini juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim,” harapnya.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menambahkan dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. “Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," jelas Togar.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, kerja sama ini diperlukan bagi AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI untuk proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen maupun tenaga pemasar perusahaan berlisensi. “Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number khususnya di industri asuransi,” kata Zudan di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) tersebut dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para direksi dari 40 perusahaan asuransi jiwa dan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI. Dengan pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, berarti AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan.
Termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah. “Hal ini juga lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bersama AAJI Maryoso menerangkan, melalui kerja sama ini, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah. Sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan atau pembukaan produk layanan bagi nasabah baru. “Pemanfaatan data kependudukan ini juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim,” harapnya.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menambahkan dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. “Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," jelas Togar.
(akr)