Asuransi Jiwa Gandeng Ditjen Dukcapil Pakai Data Kependudukan

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 17:17 WIB
Asuransi Jiwa Gandeng...
Asuransi Jiwa Gandeng Ditjen Dukcapil Pakai Data Kependudukan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI) untuk memanfaatkan data kependudukan. Pemanfaatan data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, kerja sama ini diperlukan bagi AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI untuk proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen maupun tenaga pemasar perusahaan berlisensi. “Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number khususnya di industri asuransi,” kata Zudan di Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) tersebut dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para direksi dari 40 perusahaan asuransi jiwa dan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI. Dengan pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, berarti AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan.

Termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah. “Hal ini juga lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bersama AAJI Maryoso menerangkan, melalui kerja sama ini, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah. Sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan atau pembukaan produk layanan bagi nasabah baru. “Pemanfaatan data kependudukan ini juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim,” harapnya.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menambahkan dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. “Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," jelas Togar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Insentif Pajak Bagi...
Insentif Pajak Bagi Pemegang Polis Dinanti di Tengah Pagebluk Covid-19
BRINS Dinobatkan Sebagai...
BRINS Dinobatkan Sebagai Asuransi Terbaik 2021
Ckckck, Kuartal I Pendapatan...
Ckckck, Kuartal I Pendapatan Asuransi Jiwa Naik Lebih dari 13 Ribu Persen
Lampaui Kinerja Pra-Pandemi,...
Lampaui Kinerja Pra-Pandemi, Industri Asuransi Jiwa Raih Pendapatan Rp62 Triliun
Jumlah Klaim Asuransi...
Jumlah Klaim Asuransi Jiwa Terus Meningkat
Pertumbuhan Klaim dan...
Pertumbuhan Klaim dan Manfaat Industri Asuransi Jiwa Capai 23,5%
Berita Terkini
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Berkilau...
Harga Emas Antam Berkilau Sambut Akhir Pekan, Naik Rp17 Ribu jadi Rp2.650.000/Gram
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Merayap Naik ke 5.936, Transaksi Awal Cetak Rp629 M
2 jam yang lalu
Daftar 7 Negara OPEC+...
Daftar 7 Negara OPEC+ yang Buka Keran Minyak, Intip Angkanya
3 jam yang lalu
Dunia Tak Lagi Takut...
Dunia Tak Lagi Takut Ancaman Gejolak Selat Hormuz imbas Perang AS-Iran, Apa Rahasianya?
4 jam yang lalu
Kapal Tanker Pertamina...
Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Komitmen Jaga Pasokan Energi Nasional
13 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved