Aturan Baru, Minyak dan Gas Bumi Tidak Lagi Wajib L/C

Senin, 08 Oktober 2018 - 22:01 WIB
Aturan Baru, Minyak...
Aturan Baru, Minyak dan Gas Bumi Tidak Lagi Wajib L/C
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Permendag ini diundangkan pada 28 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018.

"Pada Permendag Nomor 102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Menurut Oke, Permendag ini dibuat dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi.

Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara. Kedua, hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini telah masuk ke kas negara.

Ketiga, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor 16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia.

Dengan terbitnya Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit. "Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu," tandas Oke.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Targetkan Ekspor...
Kemendag Targetkan Ekspor Non Migas Tahun 2021 Tumbuh 6,3 Persen
Mendag: RI Bukukan Potensi...
Mendag: RI Bukukan Potensi Ekspor Rempah Rp9,6 Miliar
Tingkatkan Neraca Dagang,...
Tingkatkan Neraca Dagang, Mendag Dobrak Ekspor Pangan Olahan
Safeguard Dicabut, Indonesia...
Safeguard Dicabut, Indonesia Akan Genjot Ekspor Pupuk ke Ukraina
Dongkrak Ekspor, Mendag...
Dongkrak Ekspor, Mendag Obral Dua Beleid Sekaligus
Mendag Minta Para Pelaku...
Mendag Minta Para Pelaku Usaha Gerak Cepat Genjot Ekspor ke Pasar Global
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
2 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
3 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
3 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
3 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Karantina Terbaru...
Aturan Karantina Terbaru Pascalibur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved