Aturan Baru, Minyak dan Gas Bumi Tidak Lagi Wajib L/C

Senin, 08 Oktober 2018 - 22:01 WIB
Aturan Baru, Minyak...
Aturan Baru, Minyak dan Gas Bumi Tidak Lagi Wajib L/C
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Permendag ini diundangkan pada 28 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018.

"Pada Permendag Nomor 102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Menurut Oke, Permendag ini dibuat dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi.

Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara. Kedua, hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini telah masuk ke kas negara.

Ketiga, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor 16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia.

Dengan terbitnya Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit. "Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu," tandas Oke.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7861 seconds (0.1#10.140)