Tingkatkan Neraca Dagang, Mendag Dobrak Ekspor Pangan Olahan

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:08 WIB
loading...
Tingkatkan Neraca Dagang, Mendag Dobrak Ekspor Pangan Olahan
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya mendobrak pasar ekspor produk pangan olahan untuk meningkatkan neraca perdagangan Indonesia di kuartal II tahun 2020 di tengah pandemi Corona.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah terus mendorong kinerja perdagangan Indonesia di kuartal II 2020, khususnya ekspor pangan olahan.

"Untuk itu, diharapkan peran serta berbagai pihak untuk menghasilkan terobosan dalam peningkatan ekspor produk pangan olahan Indonesia di tengah pandemi Covid-19,” ujar Mendag Agus, di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan melakukan berbagai kebijakan strategis dalam mendorong kinerja perdagangan Indonesia di era normal baru. Kebijakan tersebut antara lain dengan meningkatkanan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan surat keterangan asal (SKA) barang ekspor melalui penerapan affixed signature and stamp.

Kemudian menerapkan autentikasi otomatis dalam proses perizinan ekspor dan impor bagi pedagang yang memiliki reputasi. Selanjutnya, meningkatkan dan mempercepatan layanan ekspor impor dan pengawasan melalui ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE).

"Kebijakan strategis lainnya dengan meningkatkan fasilitas dan pelayanan informasi ekspor, promosi ekspor, serta penjajakan kesepakatan dagang (business matching," katanya. ( Baca: Pemerintah akan Prioritaskan Insentif Kendaraan Berbasis Baterai )

Saat ini, Kemendag bekerja sama dengan beberapa lembaga dan mitra dagang agar saat situasi kembali normal pelaku usaha sudah siap memanfaatkan peluang ekspor yang ada. Juga mengusulkan insentif berupa asuransi atau kredit ekspor atau pembiayaan lainnya dari perbankan bagi eksportir terdampak Covid-19.

Mendag melanjutkan, untuk mendukung berbagai kebijakan tersebut, peran perwakilan perdagangan sangat strategis di masa transisi atau era normal baru seperti saat ini. Salah satunya, untuk menggali informasi terkini tentang perkembangan situasi di negara tujuan ekspor.

Pasalnya, perwakilan perdagangan harus terus menjalin komunikasi dengan kementerian/instansi terkait di negara akreditasi, asosiasi, serta pelaku usaha untuk menyampaikan laporan bulanan dengan hasil transaksinya.

“Dengan demikian, pelaku produk pangan olahan Indonesia tetap dapat mengakses pasar dengan pemahaman regulasi atau ketentuan baru di masa transisi. Mengingat, beberapa negara sudah mulai membuka fasilitas publik dan pusat-pusat kegiatan ekonominya, sehingga perubahan itu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Mendag Agus.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)