Dongkrak Ekspor, Mendag Obral Dua Beleid Sekaligus
Selasa, 07 Juli 2020 - 15:14 WIB
loading...
foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guna memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka kerja sama ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) dan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis dua beleid sekaligus. Kedua aturan itu adalah Permendag No. 62 Tahun 2020 dan Permendag No. 63 Tahun 2020.
“Kedua aturan itu sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru, juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Kedua aturan itu sama-sama ditujukan untuk mempermudah dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam kerangka kerja sama tadi. Jadi para eksportir akan dimudahkan dalam memperoleh surat keterangan asal (SKA).
Menurut Mendag, kedua permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA. ( Baca juga:Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )
“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, Permendag No. 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terangnya.
“Kedua aturan itu sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru, juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Kedua aturan itu sama-sama ditujukan untuk mempermudah dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam kerangka kerja sama tadi. Jadi para eksportir akan dimudahkan dalam memperoleh surat keterangan asal (SKA).
Menurut Mendag, kedua permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA. ( Baca juga:Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )
“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, Permendag No. 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terangnya.
Lihat Juga :