Dongkrak Ekspor, Mendag Obral Dua Beleid Sekaligus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guna memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka kerja sama ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA) dan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis dua beleid sekaligus. Kedua aturan itu adalah Permendag No. 62 Tahun 2020 dan Permendag No. 63 Tahun 2020.
“Kedua aturan itu sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru, juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Kedua aturan itu sama-sama ditujukan untuk mempermudah dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam kerangka kerja sama tadi. Jadi para eksportir akan dimudahkan dalam memperoleh surat keterangan asal (SKA).
Menurut Mendag, kedua permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA. ( Baca juga:Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )
“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, Permendag No. 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terangnya.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara tersebut.
“Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” imbuhnya.
Produk-produk yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif, kayu dan turunannya, termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik. Sedangkan, produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) pascapandemi Covid-19.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
“Kedua aturan itu sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru, juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Kedua aturan itu sama-sama ditujukan untuk mempermudah dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia ke negara-negara yang tergabung dalam kerangka kerja sama tadi. Jadi para eksportir akan dimudahkan dalam memperoleh surat keterangan asal (SKA).
Menurut Mendag, kedua permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA. ( Baca juga:Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )
“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, Permendag No. 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” terangnya.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara tersebut.
“Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” imbuhnya.
Produk-produk yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif, kayu dan turunannya, termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik. Sedangkan, produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) pascapandemi Covid-19.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
(uka)