Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK 2019 Sebesar 25%

Selasa, 16 Oktober 2018 - 13:27 WIB
Buruh Jabar Tuntut Kenaikan...
Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK 2019 Sebesar 25%
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat (Jabar) menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 sebesar 25% dari ketetapan upah kota/kabupaten 2018. Kenaikan tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMK 2019 berdasarkan pasal 88 Ayat 4 UU No 13 tahun 2003.

"Pemerintah harus menentukan upah minimum berdasarkan hidup layak atau KHL dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hasil hitungan kami berdasarkan UU No 13 tahun 2003, kenaikan UMK tahun depan minimal 25%," kata Roy di Bandung, Selasa (16/10/2018).

Sebagai informasi, UMK Kota Bandung 2018 sebesar Rp3.091.345. Disusul Kabupaten Bandung Rp2.678.028, Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277, dan Kota Cimahi Rp2.678.028. Bila tuntutan kenaikan UMK 25% disetujui, maka rata-rata kenaikan UMK sekitar Rp750.000.

Lebih lanjut Roy menuntut, gubernur baru mau membuat terobosan, dengan menggunakan payung hukum sesuai UU. Gubernur diminta tidak menggunakan PP No. 78, karena aturan tersebut menghilangkan komponen KHL dan produktivitas, dan hanya ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Bila gubernur mengacu pada PP, maka kenaikan upah hanya pada kisaran 8,03%. Dengan dasar perhitungan kenaikan 2,88% inflasi dan 5,15% pertumbuhan ekonomi. Sementara hitungan tersebut bersifat nasional bukan daerah.

"Kalau lihat pemerintah, hanya naik 8,03%. Itu tidak adil dan tidak layak. Karena yang dipakai pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan UMK ada di daerah. Sementara setiap kota berbeda-beda inflasi dan ekonominya. Nah ini tidak adil," cetusnya.

Roy mengatakan pihaknya sangat berharap Ridwan Kamil bisa menyejahterakan buruh di Jabar dan berpegang pada aturan hukum. "Jangan takut melanggar PP, tapi takut bila melanggar UU. Karena secara derajat hukum, UU lebih tinggi," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UMP 2022 Naik Rp31.000,...
UMP 2022 Naik Rp31.000, Ini Kata Bank Indonesia Jawa Barat
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Jawa Timur 2021...
UMK Jawa Timur 2021 Ditetapkan, 27 Daerah Naik 11 Tetap, Ini Daftarnya
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Tuntut UMK Naik 8,51...
Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
41 menit yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
1 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
2 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
4 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
4 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
4 jam yang lalu
Infografis
1.525 Tentara Lapis...
1.525 Tentara Lapis Baja Israel Tuntut Diakhirinya Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved