Sebanyak 131 Perusahaan Telah Nikmati Fasilitas Tax Allowance

Kamis, 18 Oktober 2018 - 15:01 WIB
Sebanyak 131 Perusahaan...
Sebanyak 131 Perusahaan Telah Nikmati Fasilitas Tax Allowance
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, saat ini telah ada 131 perusahaan (wajib pajak) yang menikmati fasilitas pajak berupa tax allowance. Fasilitas pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2015 tersebut merupakan revisi dari beleid sebelumnya yang diluncurkan pada 2011.

Dia mengatakan, dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa perusahaan yang menikmati tax allowance bisa mendapatkan percepatan amortisasi, mengurangi penghasilan netto 30% dari investasi dalam bentuk tax allowance yang dibebankan selama enam tahun, pemberian pajak penghasilan (PPh) dividen kepada 10% untuk wajib pajak luar negeri, dan memberikan kompensasi kerugian bagi perusahaan.

"Tax allowance ini sudah diberikan sejak 2007 sebenarnya. di 2007 dan 2011 yang kemudian direvisi dengan PP 18/2015. Total perusahaan yang mendapatkan tax allowance 131 WP dalam bentuk 147 SK fasilitas. Jadi ada satu perusahaan yang bisa dapatkan dua," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Dia menyebutkan, 147 fasilitas tersebut memiliki nilai investasi Rp138,1 triliun plus USD9,8 juta. Wajib pajak yang telah memanfaatkan tax allowance ini sebanyak 69 SK fasilitas dan realisasi investasinya Rp63,2 triliun plus USD7,5 miliar.

"Jenis bidang usaha yang dapat tax allowance yaitu Lampiran 1 ada 71 jenis usaha yang sifatnya nasional. Untuk bidang manufaktur industri ada 56 KBLI, bidang ESDM ada 8 KBLI, perhubungan ada 2 KBLI, pertanian, LHK, PUPR, pariwisata, dan kominfo masing-masing 1 KBLI. Sedangkan lampiran 2 adalah 74 KBLI dengna rincian perindustrian 40 KBLI, ESDM 11 KBLI, KKP 11 KBLI, pertanian 4 KBLI, dan LHK 8 KBLI," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0435 seconds (0.1#10.140)