Baru Jalan 2 Hari, Sudah Ada 195 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
Senin, 03 Januari 2022 - 22:22 WIB
loading...
Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Selama 2 hari pelaksanaannya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, terdapat 195 wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Selama 2 hari pelaksanaannya, tercatat terdapat 195 wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini.
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengatakan, program ini mendapat respons positif dari wajib pajak. "Dalam waktu dua hari, ini sudah 195 WP yang ikut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Bohong Soal Harta Saat Jadi Peserta Tax Amnesty Jilid II, Sanksinya Ngeri!
Adapun, total harta yang diungkapkan dari 195 wajib pajak tersebut mencapai Rp169,61 miliar. PPh (pajak penghasilan) yang disetorkan mencapai Rp 21,99 miliar.
Program ini akan berjalan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty jilid II ini memungkinkan wajib pajak yang belum masuk program tahun 2016-2017 atau SPT tahun 2020 untuk menyampaikan harta secara sukarela.
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengatakan, program ini mendapat respons positif dari wajib pajak. "Dalam waktu dua hari, ini sudah 195 WP yang ikut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Bohong Soal Harta Saat Jadi Peserta Tax Amnesty Jilid II, Sanksinya Ngeri!
Adapun, total harta yang diungkapkan dari 195 wajib pajak tersebut mencapai Rp169,61 miliar. PPh (pajak penghasilan) yang disetorkan mencapai Rp 21,99 miliar.
Program ini akan berjalan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty jilid II ini memungkinkan wajib pajak yang belum masuk program tahun 2016-2017 atau SPT tahun 2020 untuk menyampaikan harta secara sukarela.
Lihat Juga :