Baru Jalan 2 Hari, Sudah Ada 195 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Senin, 03 Januari 2022 - 22:22 WIB
loading...
Baru Jalan 2 Hari, Sudah...
Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Selama 2 hari pelaksanaannya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, terdapat 195 wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Selama 2 hari pelaksanaannya, tercatat terdapat 195 wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini.

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengatakan, program ini mendapat respons positif dari wajib pajak. "Dalam waktu dua hari, ini sudah 195 WP yang ikut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).



Adapun, total harta yang diungkapkan dari 195 wajib pajak tersebut mencapai Rp169,61 miliar. PPh (pajak penghasilan) yang disetorkan mencapai Rp 21,99 miliar.

Program ini akan berjalan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty jilid II ini memungkinkan wajib pajak yang belum masuk program tahun 2016-2017 atau SPT tahun 2020 untuk menyampaikan harta secara sukarela.

"Kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022. Kalau tidak ikut, kena tarifnya 200%," ungkap Sri Mulyani.



Sementara itu sebelumnya Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, sanksi berat untuk yang lalai pajak bisa membuat masyarakat justru antipati dan memilih keluar dari sistem. Ini berarti bisa saja mereka tidak ingin lagi terdaftar sebagai wajib pajak.

"Selama ini konsepnya sanksi berat untuk membuat patuh bayar pajak. Tapi semakin kesini tidak efektif bila tidak disertai rasa saling percaya dan dampak pajak untuk wajib pajak tersebut. Ini tentu akan sisa-sisa," ujar Bawono dalam live IDX Channel di Jakarta, akhir 2021 lalu.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Insentif PPN Rumah Tapak...
Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuan dari DJP
Implementasi Pajak Minimum...
Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia: Mekanisme dan Strateginya
Investor hingga Wajib...
Investor hingga Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Coretax, Begini Kata Sri Mulyani
Rekomendasi
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Bunda Iffet Meninggal,...
Bunda Iffet Meninggal, Markas Slank Ramai Pelayat sejak Pagi
Berita Terkini
Rhenald Kasali Mundur...
Rhenald Kasali Mundur dari Komut Pos Indonesia, Ini Sosok Penggantinya
11 menit yang lalu
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
1 jam yang lalu
4 Negara Pemilik Cadangan...
4 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Intip Gudang Penyimpanannya
2 jam yang lalu
Dialog Bersama Delegasi...
Dialog Bersama Delegasi SSTC, Kementan Bangga Programnya Jadi Inspirasi Negara Lain
3 jam yang lalu
Aksi Jual Amerika Menguat,...
Aksi 'Jual Amerika' Menguat, China Buang Dolar AS Rp387 Triliun
3 jam yang lalu
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
4 jam yang lalu
Infografis
2 Hari Perang Ratusan...
2 Hari Perang Ratusan Rudal Rusia Sudah Hujani Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved