Ekonom Sentil Tax Amnesty: Hanya Menguntungkan Pemodal Besar

Minggu, 21 September 2025 - 09:51 WIB
loading...
Ekonom Sentil Tax Amnesty:...
Ekonom menilai Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 memicu perdebatan. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, RUU ini bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara.

"Pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk 'membersihkan' kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus, sementara pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa," ungkap Achmad dalam keterangannya.

Achmad menekankan, bahwa pengampunan pajak berulang akan merugikan wajib pajak yang taat, terutama pelaku usaha menengah dan kecil. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti sekolah yang mengampuni siswa mencontek dengan denda kecil, sementara siswa yang jujur tidak mendapatkan penghargaan.

Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus

"Ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela," tulis Achmad.

Menurutnya, pengalaman amnesty sebelumnya menunjukkan manfaatnya hanya bersifat sementara dan lebih menguntungkan pemilik modal besar yang memiliki akses ke konsultan dan struktur hukum yang kompleks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Mikail Fajar,...
Kisah Mikail Fajar, Siswa SMK dengan Bakat Seni yang Berhasil Tembus ITB Lewat SNBP 2026
Berita Terkini
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved