Ekonom Sentil Tax Amnesty: Hanya Menguntungkan Pemodal Besar

Minggu, 21 September 2025 - 09:51 WIB
loading...
Ekonom Sentil Tax Amnesty:...
Ekonom menilai Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 memicu perdebatan. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, RUU ini bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara.

"Pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk 'membersihkan' kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus, sementara pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa," ungkap Achmad dalam keterangannya.

Achmad menekankan, bahwa pengampunan pajak berulang akan merugikan wajib pajak yang taat, terutama pelaku usaha menengah dan kecil. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti sekolah yang mengampuni siswa mencontek dengan denda kecil, sementara siswa yang jujur tidak mendapatkan penghargaan.

Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus

"Ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela," tulis Achmad.

Menurutnya, pengalaman amnesty sebelumnya menunjukkan manfaatnya hanya bersifat sementara dan lebih menguntungkan pemilik modal besar yang memiliki akses ke konsultan dan struktur hukum yang kompleks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
DPR Setujui Perubahan...
DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Rekomendasi
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Jalani Pengajian dan...
Jalani Pengajian dan Siraman, Jennifer Coppen Tampil Anggun dengan Makeup Soft Glam
Berita Terkini
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved