Masalah Lingkungan Hambat Divestasi Freeport

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 13:29 WIB
Masalah Lingkungan Hambat...
Masalah Lingkungan Hambat Divestasi Freeport
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) mendesak PT Freeport Indonesia menyelesaikan kerugian negara akibat permasalahan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penam bangan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian akibat permasalahan lingkungan akibat operasional Freeport di Papua mencapai Rp185,58 triliun.

”Kalau tidak selesai, kami tidak akan melakukan pembayaran. Payment tidak jadi. Karena kami tidak mungkin membayar kalau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tidak ada. IUPK itu diterbitkan kalau masalah lingkungan sudah selesai,” kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.

Menurutnya, Inalum tidak ikut bertanggung jawab atas masalah lingkungan yang ditimbulkan Freeport selama beroperasi. Pihaknya mengatakan, apabila terbukti ada permasalahan lingkungan, maka yang bertanggung jawab adalah Freeport, bukan Inalum sebagai pembeli saham.

”Kami meminta ada kepastian atas permasalahan tersebut, karena itu merupakan salah satu syarat terbitnya IUPK. Kalau tidak selesai, transaksi tidak jadi,” ujarnya.
Ia mengatakan, isu lingkungan tersebut sangat penting karena sebagai syarat mendapatkan pinjaman dari per bankan internasional. Pasalnya, jika isu lingkungan itu tidak selesai, maka 11 perbankan luar negeri yang rencananya menyokong dana kepada Inalum menjadi terhambat. Akibatnya, transaksi saham divestasi senilai USD3,85 miliar sesuai tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal. Meski begitu, pihaknya tetap menargetkan pembayaran divestasi bisa selesai tahun ini.

Pihaknya meyakini jika masalah lingkungan segera selesai karena telah dikonsolidasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ”Dalam perjanjian sudah dipastikan dan angka lingkungan tersebut sudah diperhitungkan dan dikonsolidasikan dengan KLHK. Memang yang berwenang adalah KLHK,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, angka yang dikeluarkan berdasarkan temuan BPK itu harus dikonsultasikan dengan KLHK. Pasalnya, rekomendasi antara KLHK dengan BPK berbeda.

Menurutnya, terdapat delapan rekomendasi dari BPK, sedangkan dari KLHK ada 48 poin rekomendasi. Pihaknya mengklaim telah menyelesaikan enam rekomendasi dari BPK dan sisanya sedang berjalan.

Sementara itu, dari KLHK terdapat 48 poin rekomendasi, yang 30 poin menjadi instruksi sebanyak 24 poin sudah terselesaikan. ”Untuk saat ini kami masih konsultasi dengan KLHK dan perhitungan itu harus di konsultasikan dengan KLHK,” ujar dia.

Pihaknya juga mengklaim kegiatan tambang Freeport telah berpegang amdal serta beberapa izin dari pemerintah daerah, seperti Izin Gubernur Tahun 1986, izin Bupati Mimika pada 2005, dan juga SK Lingkungan Hidup Nomor 431 Tahun 2008. ”Aturan tersebut kita patuhi sesuai amanatnya. Kita terus berkonsultasi dengan KLHK secara intensif,” katanya.

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendesak Freeport segera menyelesaikan isu masalah lingkungan. Pasalnya, jika tidak akan menghambat proses divestasi yang sedang berjalan. ”Isu lingkungan berakibat pada sulitnya memperoleh pinjaman dari luar negeri. Tak selesainya masalah lingkungan juga menjadi syarat diterbitkannya IUPK,” kata dia.

Ia mengatakan, apabila Freeport tidak lekas menyelesaikan masalah lingkungan, sebaiknya dihitung dalam pembayaran divestasi. Ia memastikan dengan tindak lanjut temuan BPK, harga saham divestasi Freeport akan lebih murah.

”Kalau mau membeli saham lebih murah, bisa saja dibawa isu lingkungan. Kalau tidak, bawa saja ke arbitrase,” tandasnya.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi juga meminta isu lingkungan bisa segera diselesaikan. Pasalnya, proses divestasi tinggal selangkah lagi. Ia meminta jangan sampai isu lingkungan menghambat proses divestasi yang sudah berjalan. (Nanang Wijayanto)
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Hasil Final Negosiasi...
Hasil Final Negosiasi 6 Bulan, Freeport Sepakat Beri 12% Saham Gratis ke Pemerintah
Sinyal Pemerintah Tambah...
Sinyal Pemerintah Tambah 10% Saham Freeport Makin Kuat, Tunggu 2 Minggu Lagi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
Berita Terkini
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
31 menit yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
38 menit yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
2 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
3 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
4 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
4 jam yang lalu
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved