Proses Izin Lama, Sofyan Djalil: Proyek Meikarta Cari Jalan Pintas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil turut buka suara soal kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kabupaten Bekasi dalam kasus perizinan megaproyek Meikarta. Menurutnya, proses perizinan yang lama membuat proyek yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) itu mencari jalan pintas dengan menyuap pejabat di Kabupaten Bekasi.
Para pejabat Pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total uang sekitar Rp7 miliar. Mereka diduga dijanjikan uang Rp13 miliar, namun saat OTT baru terjadi penyerahan uang Rp7 miliar.
Sofyan menjelaskan, sejatinya tidak ada masalah dalam lahan untuk proyek Meikarta. Menurutnya, Kementerian ATR telah menyampaikan kepada Pemkab Bekasi bahwa proses tata ruang proyek Meikarta yang telah selesai adalah sekitar 84 hektare (ha).
"Dirjen Pengendalian menyampaikan surat kepada bupati (Bekasi) bahwa yang sudah selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektar. Dan itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku. Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan. Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, untuk lahan seluas 84 ha tersebut telah sesuai dengan tata ruangnya. Semetnara sisanya, kata mantan Menko bidang Perekonomian ini, pengembang perlu mengubah tata ruangnya.
"ATR nggak ada masalah. Kalau misalkan perubahan tata ruang nanti akan kita lihat apakah ada siklusnya dengan tata ruang. Jadi, lebih ke masalahnya kita konsen ketidaksesuaian tata ruang dan rencana pembangunan. Jadi yang 84 hektar waktu itu (sudah sesuai tata ruang). Yang lain kan mereka perlu mengubah tata ruang," tutur dia.
Berkaca pada peristiwa ini, kata Sofyan, perizinan yang dipusatkan di online single submission (OSS) memang diharuskan. Dengan begitu, proses pengurusan izin menjadi lebih transparan.
"Makanya perlu OSS seperti ini, supaya izin transparan dan segala macam. Bisa atau tidak sehingga orang tidak perlu pakai jalan-jalan belakang. Dengan mempermudah izin, maka suap-suap seperti itu akan berkurang," tandasnya.
Para pejabat Pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total uang sekitar Rp7 miliar. Mereka diduga dijanjikan uang Rp13 miliar, namun saat OTT baru terjadi penyerahan uang Rp7 miliar.
Sofyan menjelaskan, sejatinya tidak ada masalah dalam lahan untuk proyek Meikarta. Menurutnya, Kementerian ATR telah menyampaikan kepada Pemkab Bekasi bahwa proses tata ruang proyek Meikarta yang telah selesai adalah sekitar 84 hektare (ha).
"Dirjen Pengendalian menyampaikan surat kepada bupati (Bekasi) bahwa yang sudah selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektar. Dan itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku. Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan. Karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, untuk lahan seluas 84 ha tersebut telah sesuai dengan tata ruangnya. Semetnara sisanya, kata mantan Menko bidang Perekonomian ini, pengembang perlu mengubah tata ruangnya.
"ATR nggak ada masalah. Kalau misalkan perubahan tata ruang nanti akan kita lihat apakah ada siklusnya dengan tata ruang. Jadi, lebih ke masalahnya kita konsen ketidaksesuaian tata ruang dan rencana pembangunan. Jadi yang 84 hektar waktu itu (sudah sesuai tata ruang). Yang lain kan mereka perlu mengubah tata ruang," tutur dia.
Berkaca pada peristiwa ini, kata Sofyan, perizinan yang dipusatkan di online single submission (OSS) memang diharuskan. Dengan begitu, proses pengurusan izin menjadi lebih transparan.
"Makanya perlu OSS seperti ini, supaya izin transparan dan segala macam. Bisa atau tidak sehingga orang tidak perlu pakai jalan-jalan belakang. Dengan mempermudah izin, maka suap-suap seperti itu akan berkurang," tandasnya.
(akr)