Abaikan Survei Pasar, SPSI Tolak Penetapan UMP

Senin, 22 Oktober 2018 - 11:38 WIB
Abaikan Survei Pasar,...
Abaikan Survei Pasar, SPSI Tolak Penetapan UMP
A A A
BANDUNG - DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP). Ketetapan tersebut dinilai mengabaikan hak buruh, lantaran tidak didasarkan survei pasar.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengaku sejak awal lahirnya PP 78/2015, pihaknya menyatakan menolak upah minimum yang ditetapkan berdasarkan formula PP 78/2015. Pasalnya PP tersebut menghilangkan survei harga pasar terhadap 60 item komponen kebutuhan hidup layak. Padahal komponen itu sebagai dasar penetapan upah minimum.

"PP tersebut juga menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan di kabupaten atau kota dan provinsi di seluruh Indonesia," kata Sidarta dalam siaran persnya, Senin (22/10/2018).

Sidarta menyebut, adalah hak setiap tenaga kerja mendapatkan upah yang layak sesuai dengan undang-undang. Dalam peraturan ketenagakerjaan, juga disebutkan poin hak buruh mendapatkan penghidupan yang layak.

Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya menuntut pemerintah agar semua proses penetapan UMP dan UMK kembali mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Pemerintah juga diminta mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menimbulkan disparitas upah sangat tinggi antar daerah, juga tidak mencerminkan keadilan.

"Tata cara, proses, penetapan dan pelaksanaan upah minimum yang merupakan jaring pengaman, untuk pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun dikembalikan mekanismenya," imbuh dia.

Selai itu, UMP harus disahkan 1 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus disahkan pada 21 November oleh Gubernur masing-masing daerah.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
10 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
39 menit yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
57 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved