Cegah Dampak Negatif, HT Minta Regulasi Industri 4.0 Disiapkan

Senin, 05 November 2018 - 09:44 WIB
Cegah Dampak Negatif,...
Cegah Dampak Negatif, HT Minta Regulasi Industri 4.0 Disiapkan
A A A
JAKARTA - Era industri 4.0 atau kerap disebut juga sebagai disruptive industry saat ini telah dimulai. Indonesia, seperti negara-negara lainnya di dunia, tengah bersiap mengadopsi revolusi keempat di bidang industri tersebut.

"Namun, sesuai sebutannya sebagai disruptive industry karena sifatnya yang dapat mengganggu industri konvensional, pemerintah wajib melakukan regulasi sehingga industri 4.0 tidak berdampak negatif," ungkap Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/11/2018).

HT menjelaskan, pada prinsipnya industri 4.0 terbagi atas dua bagian, yakni network/infrastruktur dan konten. Network/infrastruktur antara lain seperti high speed internet, iCloud, dan lain-lain. Sedangkan konten adalah seperti artificial intelligence, internet of things, aplikasi lainnya seperti e-commerce, dan lain-lain.

"Yang harus diperhatikan di sini adalah jangan sampai industri 4.0 ini berdampak negatif terhadap golongan ekonomi lemah pada khususnya dan domestic industry pada umumnya," ujar HT.

Dia mencontohkna, e-commerce yang menjual produknya dengan subsidi banyak menghantam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga berguguran karena tidak mampu bersaing. Dampak negatifnya akan lebih besar jika e-commerce tersebut merupakan e-commerce asing yang menghantam kebanyakan industri retail domestik secara keseluruhan.

Dampak lain yang perlu diperhatikan, sambung HT, adalah pengurangan lapangan kerja akibat disrupsi yang terjadi, juga efisiensi yang diakibatkan olehnya, misalnya di perusahaan rokok yang menggantikan orang dengan robot.

"Memang banyak efisiensi yang dihasilkan bagi perusahaan rokok tersebut, tapi lebih banyak lagi pengangguran yang diakibatkan sehingga berdampak negatif bagi ekonomi nasional," tutur penguaha nasional ini.

Selanjutnya, jelas HT, adanya potensi membahayakan keamanan nasional (national security). Dalam hal ini, kata dia, iCloud yang menyimpan data masyarakat dalam bentuk big data tidak boleh dikelola swasta, apalagi asing. "Negaralah yang harus mengendalikan untuk kepentingan national security," tegasnya.

Dampak negatif lainnya, perubahan akibat industri 4.0 dapat menjadikan Indonesia pasar bagi pelaku usaha asing. Hal itu berpotensi terjadi apabila mayoritas para pelaku industri 4.0 dikendalikan oleh asing, sehingga Indonesia hanya menjadi pasar bagi yang tentunya hanya menguntungkan mereka. Di samping itu, imbuh HT, masyarakat pun dapat menjadi konsumtif dan tidak produktif.

Industri 4.0 menurutnya juga dapat mengubah kultur masyarakat Indonesia. Tanpa regulasi, kata HT, maka semua konten online tidak dapat disensor, apalagi yang server-nya ditempatkan di luar negeri yang tidak dapat diakses sama sekali.

"Tanpa terasa kultur bangsa kita akan berubah terpengaruh konten medsos asing dan bahkan menjadi sarana hoax yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Perlu diingat, pertumbuhan medsos di Indonesia sangat pesat karena mayoritas usia masyarakatnya berusia muda," tandasnya.

Industri 4.0 pun menurutnya dapat menjadi sarana penggelapan atau penghindaran kewajiban pajak. Pasalnya, semua layanan aplikasi online dari luar negeri tidak membayar pajak karena penerimaan pembayaran langsung dilakukan dari luar negeri. Barang atau jasa yang dijual dapat berupa iklan dan barang fisik yang nilainya miliaran dolar setiap tahun. Hal ini, tegas HT, juga akan menggerus devisa nasional.

"Karena itu, pemerintah wajib melakukan regulasi sehingga tidak berdampak negatif terhadap lapangan kerja, masyarakat golongan ekonomi lemah (UMKM), industri dalam negeri, penerimaan pajak, devisa, moral bangsa, persatuan dan kesatuan serta national security," tandasnya.

Sebaliknya, imbuh HT, melalui regulasi yang tepat, industri 4.0 akan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, penerimaan pajak, devisa, lapangan kerja, demokrasi yang bertanggung jawab dan keamanan nasional sehingga menjadikan Indonesia negara yang maju sesuai cita-cita bangsa.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)