Perpes Kendaraan Listrik Ditargetkan Rampung Tahun Depan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memastikan peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik terbit akhir tahun 2019. Saat ini, pemerintah, pelaku industri dan perguruan tinggi masih melakukan studi soal pengembangan kendaraan tersebut.
"Hari ini roadmap-nya sedang kita dorong di peraturan pemerintah atau perpres terkait dengan fasilitas. Fasilitasnya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkeu, jadi mungkin akhir tahun atau di 2018," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Pemerintah juga masih menyusun fasilitas pajak untuk memudahkan industri mobil di Indonesia dalam mengembangkan kendaraan listrik. Fasilitas fiskal ini menurutnya dibahas bersamaan dengan hal-hal lainnya.
Airlangga mengungkapkan, beberapa hal yang tengah dibahas antaranya terkait kenyamanan berkendara oleh para pengguna, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi.
"Dengan begitu kita harapkan kendaraan listrik nantinya dapat dikembangkan dan dimanfaatkan tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi," tegasnya.
"Hari ini roadmap-nya sedang kita dorong di peraturan pemerintah atau perpres terkait dengan fasilitas. Fasilitasnya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkeu, jadi mungkin akhir tahun atau di 2018," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Pemerintah juga masih menyusun fasilitas pajak untuk memudahkan industri mobil di Indonesia dalam mengembangkan kendaraan listrik. Fasilitas fiskal ini menurutnya dibahas bersamaan dengan hal-hal lainnya.
Airlangga mengungkapkan, beberapa hal yang tengah dibahas antaranya terkait kenyamanan berkendara oleh para pengguna, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi.
"Dengan begitu kita harapkan kendaraan listrik nantinya dapat dikembangkan dan dimanfaatkan tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi," tegasnya.
(fjo)