Ini Rincian Santunan Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air JT-610

Rabu, 14 November 2018 - 14:57 WIB
Ini Rincian Santunan Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air JT-610
Ini Rincian Santunan Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air JT-610
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rincian anggaran duka terhadap karyawan Kemenkeu yang menjadi korban atas kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang. Kemenkeu akan memberikan dana untuk para karyawannya.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, menjelaskan Kemenkeu akan memberikan dana duka sebesar 60% dari gaji pegawai berdasarkan jabatan mereka. Air Mata Sri Mulyani Jatuh Saat Tahu Anak Buahnya di Lion Air JT-610

"Pertama santunan kematian kerja, besarannya 60% dikalikan 80 kali gaji terakhir dan akan dibayar sekaligus. Kemudian uang duka meninggal sebesar 6 kali gaji terakhir," terang Hadiyanto di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Lanjut dia, pihaknya juga akan memberikan biaya pemakaman serta bantuan beasiswa kepada anak-anak para korban. Namun, untuk beasiswa ini diberikan jika sang anak umurnya masih belum menapaki sekolah.

Untuk bantuan beasiswa dengan rincian, jika masuk SD besarannya Rp45 juta, SMP Rp35 juta, SMA Rp25 juta dan pendidikan tinggi Rp15 juta. "Dengan syarat anak yang diberikan beasiswa belum masuk sekolah," jelasnya.

Sebagi informasi, data pegawai Kemenkeu yang masuk dalam daftar pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang hilang kontak saat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pagi sebanyak 21 korban.

Hadiyanto merinci 21 orang pegawai Kemenkeu sebagai berikut: 3 pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ditjen Kekayaan Negara, 6 pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kanwil Ditjen Perbendaharan Kementerian Keuangan. Serta 12 pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bangka Belitung.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7733 seconds (0.1#10.140)