Kurang Gereget, Pemerintah Kembali Luncurkan Paket Kebijakan ke-16

Jum'at, 16 November 2018 - 11:29 WIB
Kurang Gereget, Pemerintah...
Kurang Gereget, Pemerintah Kembali Luncurkan Paket Kebijakan ke-16
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian hari ini kembali mengeluarkan paket kebijakan ke-16. Paket ini meliputi perluasan pemberian tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengaturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) untuk sumber daya alam (SDA).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah sejatinya telah memperluas fasilitas pajak tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Namun, pemerintah memandang fasilitas tax holiday yang ada di PMK tersebut masih kurang gereget, sehingga diputuskan untuk kembali direvisi.

"Kita melihat setelah diskusi ini kayanya kurang deh (PMK Nomor 35). Maka kita mencoba mempelajari kembali bersama Kemenperin," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Darmin menuturkan, pemerintah dalam hal ini sepakat untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas 'libur pajak' tersebut. Adapun perluasannya adalah untuk kelompok besi dan baja serta turunannya, petrokimia dan turunannya, serta kelompok kimia dasar.

"Jadi tax holiday akan difokuskan kesitu dan tax holiday ini akan masuk di OSS. Sehingga tidak lagi memerlukan diskusi. Kalau dia bilang investasinya berapa tinggal datang," imbuh dia.

Selain itu, perluasan juga mencakup kelompok agribisnis dan pengolahan dari hasil pertanian, serta kelompok digital. "Seperti apa ya, misalnya pengolahan kelapa sawit, karet dan sebagainya. Kedua adalah digital, robotik dan lain-lain ini tentu ada minimum jumlahnya, harus industri besar. Itu untuk tax holiday-nya," terang dia.

Kedua, mengenai relaksasi DNI yang dimaksudkan untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi penanam modal dalam negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk masuk di seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah juga memperluas kemitraan UMKM dan koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat usaha yang lebih besar. Sementara untuk bidang usaha yang sudah dibuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

"Yang tadinya mungkin dia hanya 30% 20%, 49%, 67% berubah menajdi 100%. Ini ada sekitar 54 bidang," tutur Darmin.

Masih menurut mantan Gubernur BI ini, poin ketiga dalam paket kebijakan ke-16 ini adalah DHE untuk sumber daya alam. Pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.

Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang hasil SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun insentif perpajakannya berupa tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini, kata dia, tidak menghalangi keperluan perusahan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban valasnya.

"Jadi sekarang aturannya wajib masuk dan dimasukkan ke dalam sistem keuangna Indonesia. Tidak berarti itu dijual ke BI. Hanya masuk ke sistem keuangan. Sistem keuangan itu dimana? Ya bisa di perbankan. Selanjutnya dia tetap boleh terbuka untuk menggunakan dana itu. Jadi tidak menghalangi dia mengunakan dana itu untuk mengimpor untuk membayar hutan dan lain-lain," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Zulhas Blak-blakan soal...
Zulhas Blak-blakan soal Bahlil Ditawari Prabowo Jadi Menko Ekonomi
PKM Level 4 Berlanjut,...
PKM Level 4 Berlanjut, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Boot Penuh Lumpur, Airlangga...
Boot Penuh Lumpur, Airlangga Blusukan ke Sawah Tinjau Smart Farming di Klaten
Kolaborasi Penguatan...
Kolaborasi Penguatan Kearifan Lokal Demi Tingkatkan Nilai Ekonomi Kreatif
Rakor Terbatas Kementerian...
Rakor Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Sri Mulyani Ramal Ekonomi...
Sri Mulyani Ramal Ekonomi RI Minus, Luhut: Lebih Baik di Antara Emerging Market
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
1 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
2 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
2 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
3 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved