Paket Kebijakan ke-16 Berpotensi Mengancam Kelangsungan UKM

Senin, 19 November 2018 - 21:38 WIB
Paket Kebijakan ke-16...
Paket Kebijakan ke-16 Berpotensi Mengancam Kelangsungan UKM
A A A
JAKARTA - Akhir pekan lalu, pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Paket ini meliputi perluasan pemberian tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengaturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) untuk sumber daya alam (SDA).

Dari tiga sasaran Paket Kebijakan ke-16, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta melihat ada satu yang mengkhawatirkan kelangsungan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. Yaitu kebijakan pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, artinya 54 sektor usaha terbuka untuk pemodal asing dan kepemilikannya bisa 100%.

Ketua Umum HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan dari sekitar 54 usaha tersebut merupakan bidang usaha yang banyak digeluti pelaku UKM yang seharusnya dilindungi, diproteksi dan diberdayakan oleh pemerintah.

"Jika ini benar-benar diberlakukan menjadi ancaman serius bagi pelaku UKM, dan suatu saat UKM kita bukan lagi menjadi pemain akan tetapi menjadi penonton di negeri sendiri. Sebelum ini diberlakukan secara maksimal, hendaknya pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut sebelum semuanya terlambat," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (19/11/2018).

Seharusnya, analisa Sarman, pemerintah lebih cermat dan teliti menginvetarisir bidang usaha apa saja yang pantas diberikan kepada pemodal asing yang berskala UKM, atau menyusun kriterianya dengan mempertimbangkan apakah pelaku UKM di Indonesia sudah banyak yang bergerak disektor usaha tersebut dan berpotensi untuk dikembangkan.

"Jangan terkesan nantinya UKM kita diadu dengan UKM investor asing, tentu UKM kita akan kalah karena mereka pasti memiliki modal yang lebih kuat, SDM yang lebih mumpuni, penguasaan teknologi yang lebih canggih dan jaringan pemasaran yang lebih luas".

Beberapa sektor usaha seperti perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet, industri kayu, industri rokok, jasa survei, angkutan pariwisata, jasa akses internet, pelayanan pest control dan fumigasi, industri alat kesehatan sudah banyak dijalankan oleh UKM di Indonesia.

"Jika ini dibuka 100% untuk investor asing, pelan-pelan akan mematikan pelaku UKM kita. Kita apresiasi upaya dan respon pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan 16 mengantisipasi kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Sehingga perlu mengeluarkan kebijakan untuk menjaga kepercayaan investor, baik untuk jangka menengah dan panjang. Namun jangan sampai tidak melindungi pelaku usaha Indonesia," sambungnya.

Menurut Sarman yang juga Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, seharusnya pemerintah melindungi, memproteksi, membina, mengembangkan dan memberdayakan UKM agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Karena UKM tiang kekuatan ekonomi nasional yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan memiliki daya tahan menghadapi krisis ekonomi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8549 seconds (0.1#10.140)