Lindungi UMKM Jasa Pengendalian Hama, ASPPHAMI Keberatan Relaksasi DNI
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) meminta pemerintah menunda diberlakukannya Daftar Negatif Investasi (DNI) terhadap sektor industri pelayanan pengendalian hama/fumigasi. Pasalnya, dengan memungkinkan investasi masuk hingga 100% bagi asing di sektor itu, dinilai akan mengecilkan porsi pelaku usaha lokal.
"Tentu kami sangat keberatan dengan dikeluarkannya DNI untuk sektor ini, mengingat mayoritas pelaku usaha pest control (pengendalian hama) 99% adalah UMKM yang seharusnya dilindungi pemerintah," ungkap Ketua Umum ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Selama ini, kata dia, pihaknya melakukan upaya untuk membangun sistem manajemen konvesional yang dilakukan UMKM agar semakin berkembang. Jadi seharusnya upaya yang dilakukan tersebut didukung penuh oleh pemerintah melalui perlindungan dan pembinaan.
"Kami tentu membuka lebar-lebar akan hadirnya investasi, baik asing maupun lokal agar industri jasa pengendalian hama semakin maju. Namun, pola kemitraan dengan UKM-UKM yang sudah ada bisa menjadi pilihan yang baik bagi keberlangsungan usaha. Juga untuk lebih menggairahkan sektor ini karena sebenarnya potensi pasarnya cukup besar," terang Boyke.
Sebelumnya diketahui, DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.
Senada dengan ASPPHAMI, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sudah menyatakan permintaannya kepada pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan relaksasi DNI 2018 hingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha.
"Detil masukannya akan kami sampaikan nanti, setelah dibahas bersama asosiasi pengusaha. Karena itu, kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani saat ditemui dalam rapat terbatas di Menara Kadin, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana yang lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi.
"Tentu kami sangat keberatan dengan dikeluarkannya DNI untuk sektor ini, mengingat mayoritas pelaku usaha pest control (pengendalian hama) 99% adalah UMKM yang seharusnya dilindungi pemerintah," ungkap Ketua Umum ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Selama ini, kata dia, pihaknya melakukan upaya untuk membangun sistem manajemen konvesional yang dilakukan UMKM agar semakin berkembang. Jadi seharusnya upaya yang dilakukan tersebut didukung penuh oleh pemerintah melalui perlindungan dan pembinaan.
"Kami tentu membuka lebar-lebar akan hadirnya investasi, baik asing maupun lokal agar industri jasa pengendalian hama semakin maju. Namun, pola kemitraan dengan UKM-UKM yang sudah ada bisa menjadi pilihan yang baik bagi keberlangsungan usaha. Juga untuk lebih menggairahkan sektor ini karena sebenarnya potensi pasarnya cukup besar," terang Boyke.
Sebelumnya diketahui, DNI final hasil relaksasi 2018 akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017. Ditargetkan aturan itu bisa diselesaikan pada akhir pekan ini.
Senada dengan ASPPHAMI, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sudah menyatakan permintaannya kepada pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan relaksasi DNI 2018 hingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha.
"Detil masukannya akan kami sampaikan nanti, setelah dibahas bersama asosiasi pengusaha. Karena itu, kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani saat ditemui dalam rapat terbatas di Menara Kadin, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana yang lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi.
(ven)