Perangi Covid-19, ASPPHAMI Semprot Disinfektan Rumah Ibadah Secara Serentak
Kamis, 30 April 2020 - 17:49 WIB
loading...
ASPPHAMI semprot disinfektan rumah ibadah secara serentak. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) melakukan penyemprotan disinfektan rumah ibadah secara serentak di seluruh daerah, sebagai aksi nyata upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 pada Kamis, (30/4/2020).
Sekretaris Jenderal ASPPHAMI, Mohamad Rivai menjelaskan, program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial (CSR) ASPPHAMI untuk masyarakat, serta membantu pemerintah yang tengah berperang melawan Covid-19.
"Setiap anggota ASPPHAMI wajib melakukan penyemprotan disinfektan minimal 1 rumah ibadah. Ini berlaku bagi setiap anggota, baik yang di pusat maupun daerah," kata dia di Jakarta.
Mohamad Rivai mengungkapkan, disinfeksi lingkungan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat droplet yang menempel pada permukaan merupakan salah satu rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurutnya, langkah-langkah disinfeksi lingkungan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 harus dilakukan secara baik dan benar, selain peralatan seperti alat spray ULV, Sprayer biasa, Alat Pelindung Diri, bahan yang sesuai, keterampilan dan wawasan dari pekerjanya juga diperlukan untuk keberhasilan disinfeksi lingkungan.
Saat ini, pelaku usaha pengendalian hama kurang lebih mencapai 700 perusahaan, tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. ASPPHAMI, lanjut dia, sebagai asosiasi perusahaan yang berbasis pengendalian hama permukiman dan gedung memiliki peran tersendiri dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19.
"Pengendalian hama dan patogen, tanpa terkecuali virus di wilayah pemukiman menjadi ancaman tersendiri bagi produktivitas masyrakat. Kami sebagai pelaku di jasa pengendalian hama akan berupaya meningkatkan kualitas layanan dan juga merasa terpanggil untuk berbartisipasi dalam kegiatan sosial," kata Mohamad Rivai.
Sekretaris Jenderal ASPPHAMI, Mohamad Rivai menjelaskan, program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial (CSR) ASPPHAMI untuk masyarakat, serta membantu pemerintah yang tengah berperang melawan Covid-19.
"Setiap anggota ASPPHAMI wajib melakukan penyemprotan disinfektan minimal 1 rumah ibadah. Ini berlaku bagi setiap anggota, baik yang di pusat maupun daerah," kata dia di Jakarta.
Mohamad Rivai mengungkapkan, disinfeksi lingkungan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat droplet yang menempel pada permukaan merupakan salah satu rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurutnya, langkah-langkah disinfeksi lingkungan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 harus dilakukan secara baik dan benar, selain peralatan seperti alat spray ULV, Sprayer biasa, Alat Pelindung Diri, bahan yang sesuai, keterampilan dan wawasan dari pekerjanya juga diperlukan untuk keberhasilan disinfeksi lingkungan.
Saat ini, pelaku usaha pengendalian hama kurang lebih mencapai 700 perusahaan, tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. ASPPHAMI, lanjut dia, sebagai asosiasi perusahaan yang berbasis pengendalian hama permukiman dan gedung memiliki peran tersendiri dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19.
"Pengendalian hama dan patogen, tanpa terkecuali virus di wilayah pemukiman menjadi ancaman tersendiri bagi produktivitas masyrakat. Kami sebagai pelaku di jasa pengendalian hama akan berupaya meningkatkan kualitas layanan dan juga merasa terpanggil untuk berbartisipasi dalam kegiatan sosial," kata Mohamad Rivai.
Lihat Juga :