Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 17:55 WIB
loading...
Pelaku Usaha Pengendalian...
Pelaku usaha pengendalian hama kesulitan memperpanjang izin. Foto/ilustrasi/workwave
A A A
JAKARTA - Para pelaku usaha di sektor pengendalian hama (pest management) di Indonesia kesulitan mengurus perpanjangan izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control di wilayah provinsi ataupun kabupaten/kota. Kesulitan itu terjadi pasca-keluarnya Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, yang mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Baca juga: Kemendag Ajak Pelaku Usaha Lokal Ramai-ramai Ikut Pameran Dagang Internasional

Praktisi Pengendali Hama, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan kesulitan memperoleh izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dikarenakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di tingkat wilayah atau provinsi tidak memahami aturan izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dan terkesan mengarahkan ke perizinan standar usaha atau pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui OSS, yang mana izin tersebut tidak dibutuhkan dalam jasa layanan pest control.

"Ini sangat merugikan dan berdampak kepada pelaku usaha pengendalian hama, khususnya bagi mereka yang melayani layanan di industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu. Kemudahan perpanjangan izin operasional sangat diperlukan untuk menjamin adanya kepastian dalam berusaha," ungkap Boyke dikutip, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control dibutuhkan sebagai syarat berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufactur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, eksport - import dll terkait Store Product Insect (SPI), good manufacturing practices (GMP), hazard analysis and critical control points (HACCP), kesehatan bangunan gedung (hygine and sanitation), health safety environment (HSE), dan phytosanitary.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
APHI Dorong Penguatan...
APHI Dorong Penguatan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan
Bangun Usaha Pengendalian...
Bangun Usaha Pengendalian Hama, Maigus Tinus Utamakan Standar dan K3
Delegasi ICC Indonesia...
Delegasi ICC Indonesia Ikut Bahas Penggunaan AI dalam Proses Arbitrase
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
IFBC 2026 Palembang...
IFBC 2026 Palembang Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
Rekomendasi
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Berita Terkini
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Infografis
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved