Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial ke Masyarakat di Sumatra Selatan

Minggu, 25 November 2018 - 19:54 WIB
Jokowi Serahkan SK Perhutanan...
Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial ke Masyarakat di Sumatra Selatan
A A A
JAKARTA - Dalam rangka Reforma Agraria untuk pemerataan ekonomi, pemerintah kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat, yang kali ini adalah masyarakat Sumatra Selatan. Penyerahan ini dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertempat di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Sumatra Selatan.

"Melalui SK ini, kita ingin memperjelas hak hukum kepada petani dalam mengelola perhutanan sosial yang telah diberikan. Selain itu, lahan yang sudah diberikan agar digunakan secara produktif supaya bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi bapak dan ibu sekalian," pesan Presiden Joko Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dalam laporannya menuturkan pentingnya lahan yang dikelola dengan sistem klaster. Sebab, lahan yang dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu dapat meningkatkan skala ekonomi.

"Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut. Dengan sistem klaster ini, kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten (ekonomi yang memenuhi kebutuhannya hanya menggunakan alat-alat modal) ke komersial," tutur Darmin.

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.

"Untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani," jelas mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Sebagai informasi, target Perhutanan sosial adalah 12,7 juta hektare, dan sampai dengan bulan November 2018 telah direalisasikan seluas 2,17 juta Ha. "Kita akan membentuk Project Management Office (PMO) yang bertugas untuk mempercepat pelaksanaan program Perhutanan Sosial," kata Darmin.

Secara terperinci, Darmin lantas menyampaikan laporan surat keputusan pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang diberikan saat kesempatan ini, antara lain:
1. Kota Pagar Alam sebanyak 7 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 2.957 Ha untuk 1.170 Kepala Keluarga atau KK;
2. Kabupaten Muara Enim sebanyak 7 SK Hutan Desa, seluas 5.933 Ha untuk 115 KK, dan 2 SK Hutan Kemasyarakatan seluas 5.886 Ha untuk 577 KK;
3. Kabupaten Musi Rawas sebanyak 1 SK Hutan Desa, seluas 403 Ha untuk 34 KK;
4. Kabupaten Lahat sebanyak 6 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 2.024 Ha untuk 821 KK;
5. Kabupaten Banyuasin sebanyak 1 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 521 Ha untuk 204 KK;
6. Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 2 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 1.035 Ha untuk 163 KK, sebanyak 2 SK Hutan Tanaman Rakyat, seluas 8.478 Ha untuk 451 KK dan 3 SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan, seluas 17.373 Ha untuk 3.032 KK;
7. Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak 1 Hutan Kemasyarakatan, seluas 478 Ha untuk 85 KK, dan 1 SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 327 Ha untuk 42 KK;
8. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebanyak 15 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 6.714 Ha untuk 1.705 KK, dan 3 SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 2.217 Ha untuk 337 KK;
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebanyak 3 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 654 Ha untuk 317 KK; dan
10. Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 1 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 123 Ha untuk 26 KK, dan 5 SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 1.153 Ha untuk 631 KK.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8798 seconds (0.1#10.140)