Capai Target Pajak Rp1,47 T, BPRD DKI Rutin Lakukan Razia Kendaraan

Selasa, 27 November 2018 - 04:41 WIB
Capai Target Pajak Rp1,47...
Capai Target Pajak Rp1,47 T, BPRD DKI Rutin Lakukan Razia Kendaraan
A A A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta meningkatkan razia kendaraan bermotor, terkait pengesahan STNK serta sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan, Robert L. Tobing, mengatakan dengan razia gabungan ini, pihaknya optimis target pajak bisa terkejar hingga akhir tahun. Saat ini, terang dia, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1 triliun atau 87% dari total target penerimaan pajak sebesar Rp1,47 triliun.

"Kita yakin, mudah-mudahan berjalan dengan baik, penerimaan yang ditargetkan bisa didapat semuanya karena memang estimasi kita 99,8% target penerimaan tercapai. Kita perlu effort lebih misalnya dengan door to door," kata Robert L. Tobing kepada media massa, Senin (26/11/2018).

Robert berharap, masyarakat akan lebih sadar dan taat bayar pajak dengan adanya program razia yang diiringi sosialisasi penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Kita berharap kegiatan ini akan ada efek domino atau multipliernya. Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak membayarkan pajaknya. Masyarakat yang memiliki denda keterlambatan pajak dapat memanfaatkan program ini untuk membayarkan kewajiban pajaknya yang akan ditagihkan pokok pajaknya saja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan kendaraan bermotor yang terjaring razia akan dipermudah untuk segera membayarkan pajak, karena telah disediakan tempat pembayaran pajak berupa Samsat Keliling (Samli).

"Pengendara yang terjaring razia tapi tidak bisa langsung membayar pajaknya di tempat juga kita kasih kemudahan dengan memberikan surat pernyataan dan diberikan waktu untuk membayar dua minggu kemudian," lanjut Robert.

Terakhir, Robert menyampaikan sosialisasi program penghapusan sanksi pajak sudah dilakukan dengan berbagai cara seperti running text, penayangan di XXI pertanggal 1 November 2018, media TV, radio dan pemasangan spanduk-spanduk.

"Hari kedua di PIK, hingga pukul 10.30 WIB total 33 kendaraan terjaring razia dan 9 diantaranya langsung membayarkan pajaknya di tempat dengan penerimaan pajak senilai Rp34 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari 4 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat. Selain itu, 24 pemilik dari kendaraan membuat surat pernyataan bakal bayar pajak di Samsat," tutupnya.

Kegiatan ini (Razia Gabungan) sudah diprogramkan untuk satu tahun ini dan berbarengan dengan program Sosialisasi Penghapusan saksi administrasi terkait penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBNK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 2351 Tahun 2018 berlaku sejak 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1598 seconds (0.1#10.140)