Naskah Kebijakan Penguatan Kemitraan Peternakan Disiapkan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah konsisten memberdayakan peternak, termasuk juga peternak sapi perah. Hal tersebut disampaikan oleh Fini Murfiani Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada hari ini saat diwawancara di ruang kerjanya Kantor Kementerian Pertanian.
Ia mengatakan bahwa untuk penguatan kemitraan, saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan.
Hal ini tentunya menepis anggapan beberapa pihak yang menyampaikan bahwa dengan adanya revisi Permentan 26 Tahun 2017, maka Pemerintah tidak mempunyai kedaulatan di negeri sendiri dan justru tunduk kepentingan asing. "Anggapan tersebut sangatlah tidak benar," kata Fini di Jakarta, Jumat (28/11/2018).
Ia menekankan bahwa Indonesia sebagai negara anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan sesuatu.
"Saat ini kami sedang bahas bersama perwakilan dari Kemenko Perekonomian dan para pakar terkait kemitraan, untuk mempersiapkan naskah kebijakan tersebut, yang kita harapkan dapat memayungi kemitraan untuk subsektor peternakan," ujar Fini.
Menurutnya, kemitraan ini sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan, cuma selama ini pelaksanaan kemitraan belum dilengkapi dengan perjanjian tertulis antar para pihak yang bermitra yang diketahui oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Provinsi maupun Kadis Kabupaten/Kota.
"Unsur Pemerintah ini perlu ada dalam perjanjian tertulis kemitraan karena sejak awal akan dinilai terkait dengan fairness isi dari perjanjian tersebut," ungkapnya.
Prinsip kemitraan adalah saling menguntungkan, saling percaya dan saling membutuhkan. Selain itu menurutnya, dengan adanya unsur Pemerintah, bila terjadi selisih pendapat antara para pihak yg bermitra, Pemerintah dapat berperan sebagai wasit atau penengah.
Terkait dengan pemanfaatan skema kredit, Fini berpendapat akan lebih baik bila disalurkan kepada peternak/kelompok ternak yang memiliki kemitraan dengan pelaku usaha menengah/besar, dimana pelaku usaha menengah/besar berperan sebagai avalis atau off-taker.
Untuk mendukung dari sisi pembiayaan ke peternak, Fini menyebutkan bahwa pemerintah juga telah memfasilitasi subsidi bunga Kredit Usaha rakyat (KUR). "Untuk peternakan ada KUR Khusus, kekhususannya yaitu selain suku bunga KUR sebesar 7%, juga ada fasilitas grace period dengan jangka waktu maksimal 3 tahun," ungkapnya.
KUR yang telah disalurkan untuk bidang peternakan sampai dengan 31 Oktober 2018 tercatat Rp4,2 triliun untuk 186.569 debitur.
Selain itu, untuk mitigasi risiko, pemerintah juga telah menyalurkan menyediakan subsidi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) berupa fasilitasi bantuan premi untuk 120.000 ekor per tahun sejak 2016.
Terpisah, M Koesnan Pengurus Koperasi Peternakan sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Kabupaten Pasuruan manyampaikan, usaha peternakan sapi perah miliknya, akhir-akhir ini mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan karena adanya kemitraan yang diinisiasi pemerintah.
Dalam penyediaan modal/pinjaman dan bunga lunak, Koesnan menyebutkan bahwa Koperasinya bekerja sama dengan BUMN, yakni PT Sucofindo dan PT Pelindo sejak tahun 2000, terutama dalam pengadaan bibit sapi perah dan bantuan sarana dan prasarana."Pemasaran susu segar hampir 100% kita salurkan ke PT Indolakto dan sebagian kecil produksi susu dipasarkan lokal dalam bentuk susu olahan sederhana," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa untuk penguatan kemitraan, saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan penyusunan naskah kebijakan untuk merevisi regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang nantinya akan menjadi payung hukum tentang pelaksanaan kemitraan.
Hal ini tentunya menepis anggapan beberapa pihak yang menyampaikan bahwa dengan adanya revisi Permentan 26 Tahun 2017, maka Pemerintah tidak mempunyai kedaulatan di negeri sendiri dan justru tunduk kepentingan asing. "Anggapan tersebut sangatlah tidak benar," kata Fini di Jakarta, Jumat (28/11/2018).
Ia menekankan bahwa Indonesia sebagai negara anggota WTO tentunya harus fleksibel dan bersedia memenuhi aturan perdagangan internasional, namun bukan berarti Pemerintah lantas tidak berupaya melakukan sesuatu.
"Saat ini kami sedang bahas bersama perwakilan dari Kemenko Perekonomian dan para pakar terkait kemitraan, untuk mempersiapkan naskah kebijakan tersebut, yang kita harapkan dapat memayungi kemitraan untuk subsektor peternakan," ujar Fini.
Menurutnya, kemitraan ini sebenarnya sudah berjalan lama di bidang peternakan, cuma selama ini pelaksanaan kemitraan belum dilengkapi dengan perjanjian tertulis antar para pihak yang bermitra yang diketahui oleh Pemerintah, dalam hal ini oleh Kepala Dinas Provinsi maupun Kadis Kabupaten/Kota.
"Unsur Pemerintah ini perlu ada dalam perjanjian tertulis kemitraan karena sejak awal akan dinilai terkait dengan fairness isi dari perjanjian tersebut," ungkapnya.
Prinsip kemitraan adalah saling menguntungkan, saling percaya dan saling membutuhkan. Selain itu menurutnya, dengan adanya unsur Pemerintah, bila terjadi selisih pendapat antara para pihak yg bermitra, Pemerintah dapat berperan sebagai wasit atau penengah.
Terkait dengan pemanfaatan skema kredit, Fini berpendapat akan lebih baik bila disalurkan kepada peternak/kelompok ternak yang memiliki kemitraan dengan pelaku usaha menengah/besar, dimana pelaku usaha menengah/besar berperan sebagai avalis atau off-taker.
Untuk mendukung dari sisi pembiayaan ke peternak, Fini menyebutkan bahwa pemerintah juga telah memfasilitasi subsidi bunga Kredit Usaha rakyat (KUR). "Untuk peternakan ada KUR Khusus, kekhususannya yaitu selain suku bunga KUR sebesar 7%, juga ada fasilitas grace period dengan jangka waktu maksimal 3 tahun," ungkapnya.
KUR yang telah disalurkan untuk bidang peternakan sampai dengan 31 Oktober 2018 tercatat Rp4,2 triliun untuk 186.569 debitur.
Selain itu, untuk mitigasi risiko, pemerintah juga telah menyalurkan menyediakan subsidi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K) berupa fasilitasi bantuan premi untuk 120.000 ekor per tahun sejak 2016.
Terpisah, M Koesnan Pengurus Koperasi Peternakan sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Kabupaten Pasuruan manyampaikan, usaha peternakan sapi perah miliknya, akhir-akhir ini mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan karena adanya kemitraan yang diinisiasi pemerintah.
Dalam penyediaan modal/pinjaman dan bunga lunak, Koesnan menyebutkan bahwa Koperasinya bekerja sama dengan BUMN, yakni PT Sucofindo dan PT Pelindo sejak tahun 2000, terutama dalam pengadaan bibit sapi perah dan bantuan sarana dan prasarana."Pemasaran susu segar hampir 100% kita salurkan ke PT Indolakto dan sebagian kecil produksi susu dipasarkan lokal dalam bentuk susu olahan sederhana," ungkapnya.
(fjo)