Periode Desember, Harga Referensi CPO KembaliTurun
A
A
A
JAKARTA - Harga referensi produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Desember 2018 ditetapkan sebesar USD549,37/MT. Harga referensi tersebut melemah USD28,97 atau 5,01% dari periode November 2018 yang sebesar USD578,34/MT.
"Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah USD750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD0/MT untuk periode Desember 2018," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk Desember 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode November 2018 sebesar USD0/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2018 meningkat sebesar USD129,60 atau 6,11%, yaitu dari USD2.120,98/MT menjadi USD2.250,58/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik USD126 atau 6,84% dari USD1.843/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD1.969/MT pada Desember 2018.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017.
"Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah USD750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD0/MT untuk periode Desember 2018," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk Desember 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode November 2018 sebesar USD0/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2018 meningkat sebesar USD129,60 atau 6,11%, yaitu dari USD2.120,98/MT menjadi USD2.250,58/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik USD126 atau 6,84% dari USD1.843/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD1.969/MT pada Desember 2018.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017.
(fjo)