Harga Meroket, Bea Keluar CPO Ditetapkan USD74/MT

Selasa, 05 Januari 2021 - 20:00 WIB
loading...
Harga Meroket, Bea Keluar CPO Ditetapkan USD74/MT
Pekerja memanen kelapa sawit di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/8/2020). FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi minyak sawit mentah untuk penetapan bea keluar pada periode Januari 2021 naik menjadi USD951,86/ton. Harga referensi tersebut meningkat USD 81,09 atau 9,31 persen dari periode Desember 2020 yaitu sebesar USD 870,77/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT untuk periode Januari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi dalam keterangan resminya, Selasa (5/1/2021).



Bea keluar CPO untuk Januari 2021 merujuk pada Kolom 6 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$74/ton. Nilai tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan bea keluar CPO untuk periode Desember 2020 sebesar USD33/ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2021 sebesar USD 2.637,93/MT naik 9,89 persen atau USD 237,35 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.400,58/MT. Hal ini berdampak pada kenaikan HPE biji kakao pada Januari 2021 menjadi USD 2.347/MT, naik 10,92 persen atau USD 231 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.116/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao mulai meningkat setelah mengalami penurunan sejak November 2020. Namun, hal ini tidak berdampak pada BK biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode November 2020. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.



Sedangkan untuk HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan Desember 2020. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)