Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Segera Diteken

Kamis, 29 November 2018 - 23:17 WIB
Permenaker Jaminan Sosial...
Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Segera Diteken
A A A
JAKARTA - Setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri akan segera menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) .

Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat pasal 29 ayat (5) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sekaligus mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

Sekjen Kemnaker Khairul Anwar mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Raker bertema Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf .

“Setelah digodok dalam waktu lama dengan beberapa stakeholder, Permenaker jaminan sosial bagi pekerja migran segera diteken oleh Menaker dalam waktu tidak terlalu lama,“ kata Sekjen Khairul dalam paparannya.

Hal-hal penting dalam Rancangan Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 Bab dan 46 pasal itu adalah PMI akan memperoleh empat jaminan sosial. Yakni jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta PMI dengan dua kategori yakni CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan CPMI/PMI perseorangan, “ kata Khairul.

Adapun jangka waktu perlindungan bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan adalah sebelum bekerja paling lama 5 bulan, selama bekerja 25 bulan dan setelah bekerja paling lama 1 bulan. Sedangkan bagi PMI perseorangan pelindungan diberikan selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja dan setelah bekerja paling lama 1 bulan.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved