Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Segera Diteken

Kamis, 29 November 2018 - 23:17 WIB
Permenaker Jaminan Sosial...
Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Segera Diteken
A A A
JAKARTA - Setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri akan segera menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) .

Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat pasal 29 ayat (5) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sekaligus mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

Sekjen Kemnaker Khairul Anwar mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Raker bertema Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf .

“Setelah digodok dalam waktu lama dengan beberapa stakeholder, Permenaker jaminan sosial bagi pekerja migran segera diteken oleh Menaker dalam waktu tidak terlalu lama,“ kata Sekjen Khairul dalam paparannya.

Hal-hal penting dalam Rancangan Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 Bab dan 46 pasal itu adalah PMI akan memperoleh empat jaminan sosial. Yakni jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta PMI dengan dua kategori yakni CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan CPMI/PMI perseorangan, “ kata Khairul.

Adapun jangka waktu perlindungan bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan adalah sebelum bekerja paling lama 5 bulan, selama bekerja 25 bulan dan setelah bekerja paling lama 1 bulan. Sedangkan bagi PMI perseorangan pelindungan diberikan selama bekerja 1 bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja dan setelah bekerja paling lama 1 bulan.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)