Aturan Diteken Sri Mulyani, Pungutan Ekspor CPO Resmi Disetop

Rabu, 05 Desember 2018 - 16:04 WIB
Aturan Diteken Sri Mulyani, Pungutan Ekspor CPO Resmi Disetop
Aturan Diteken Sri Mulyani, Pungutan Ekspor CPO Resmi Disetop
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Dengan ditekennya beleid tersebut, maka pungutan ekspor untuk produk CPO akan disetop.

Dia mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian diputuskan bahwa perlu diambil satu langkah menghadapi situasi harga CPO di tingkat internasional yang menurun hingga di bawah USD500.

"Sesuai dengan rapat di tempatnya Pak Menko mengenai situasi harga CPO sekarang ini dilakukan satu kebijakan, di mana dengan tingkat harga yang di bawah USD500. Maka pungutan untuk BLU CPO dan turunannya itu dilakukan keputusan dengan tarif 0," ujar Menkeu Sri Mulyani di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

(Baca Juga: Harga CPO Turun, Pungutan Ekspor Sawit Dibebaskan SementaraMantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan bahwa PMK telah ditandatangani dan akan keluar setelah diundangkan. Jika memang ada perubahan kembali mengenai harga, maka tarif akan disesuaikan. "Kalau ada perubahan kenaikan harga lagi, maka tarif akan dilakukan adjustment sesuai dengan PMK ya," tandasnya.
(Baca Juga: Bebaskan Pungutan Ekspor Sawit, Darmin Minta Persetujuan Sri MulyaniSebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan bakal diterapkan untuk sementara waktu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6472 seconds (0.1#10.140)