Harga CPO Turun, Pungutan Ekspor Sawit Dibebaskan Sementara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian membebaskan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau biasa dikenal minyak sawit dan produk turunannya. Hal ini berdasarkan keputusan yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) setelah harga CPO belakangan ini terus menurun hingga menyentuh angka 410 USD/Ton pada 23 November 2018.
“Kami membahas pergerakan harga yang menurun dengan sangat cepat pada seminggu terakhir. Padahal delapan sampai dengan sembilan hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran 530 USD/Ton,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Darmin menegaskan, kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat ini akan diterapkan untuk sementara waktu. "Apabila harga sudah mulai membaik ke level 550 USD/Ton, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal," jelasnya.
Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menambahkan, kebijakan ini diambil karena kondisi darurat. Pemerintah harus mengintervensi agar supply tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga bisa berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri.
“BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” tandasnya.
“Kami membahas pergerakan harga yang menurun dengan sangat cepat pada seminggu terakhir. Padahal delapan sampai dengan sembilan hari yang lalu masih bertahan cukup lama di kisaran 530 USD/Ton,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Darmin menegaskan, kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat ini akan diterapkan untuk sementara waktu. "Apabila harga sudah mulai membaik ke level 550 USD/Ton, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal," jelasnya.
Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menambahkan, kebijakan ini diambil karena kondisi darurat. Pemerintah harus mengintervensi agar supply tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga bisa berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri.
“BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” tandasnya.
(akr)