Pacu Kompetensi SDM Lewat Rancangan Kualifikasi Pelaku Ekspor-Impor

Senin, 10 Desember 2018 - 23:05 WIB
Pacu Kompetensi SDM...
Pacu Kompetensi SDM Lewat Rancangan Kualifikasi Pelaku Ekspor-Impor
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menyusun Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) bagi pelaku ekspor dan impor untuk memperkecil kesenjangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Rancangan KKNI ini akan menjadi acuan penjenjangan kualifikasi kompetensi sesuai dengan struktur pekerjaan, khususnya di bidang ekspor impor.

“Selain itu, RKKNI menjamin pelaku ekspor dan impor memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh pasar tenaga kerja dalam lingkup regional maupun internasional,” ujar Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) Noviani Vrisvintati di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Sambung dia menjelaskan, Kemendag telah merampungkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang ekspor impor melalui ketetapan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 95 Tahun 2018. SKKNI bidang ekspor impor merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

Rumusan tersebut kemudian dikemas dalam jenjang kualifikasi KKNI sebagai upaya dalam penyetaraan kualifikasi maupun rekognisi terhadap tingkat pendidikan atau dengan tingkat pekerjaan.

“Untuk mendapatkan kualifikasi tenaga pelaku ekspor impor yang dibutuhkan pasar tenaga kerja, Kemendag berdiskusi langsung dengan para pemangku kepentingan terkait, mulai dari perusahaan swasta nasional yang telah ekspor hingga asosiasi yang kredibel,” paparnya

Noviani juga menyampaikan, Kemendag bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menggali kebutuhan pasar tenaga kerja, khususnya bidang ekspor impor.

“Saat ini telah disepakati rancangan KKNI tenaga pelaku ekspor dan impor terdiri dari jenjang empat atau jenjang terendah untuk tingkat staf dan jenjang tujuh atau jenjang tertinggi untuk tingkat direktur atau ahli perdagangan,” terangnya.

Konvensi RKKNI tenaga pelaku ekspor impor ini mengundang peserta dengan berbagai latar belakang untuk medapatkan masukan agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, RKKNI nantinya dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi pembangunan sumber daya manusia dan tenaga kerja Indonesia di bidang ekspor dan impor sebelum diputuskan dan disampaikan kepada kementerian teknis terkait.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ujikom, Langkah untuk...
Ujikom, Langkah untuk Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
BAT Indonesia Raih Penghargaan...
BAT Indonesia Raih Penghargaan Top Employer 2023
Forum Alumni Dinilai...
Forum Alumni Dinilai Bisa Jadi Wadah untuk Siapkan SDM Profesional
Lima Hal Penting Management...
Lima Hal Penting Management Skills yang Harus Dimiliki
Kementan Selaraskan...
Kementan Selaraskan Kurikulum Pendidikan Vokasi dengan Industri dan Dunia Kerja
Konsisten Jadi Tempat...
Konsisten Jadi Tempat Kerja Terbaik bagi Karyawan, BAT Sabet Penghargaan
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
7 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
7 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
8 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
8 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
9 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
9 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved