Pacu Kompetensi SDM Lewat Rancangan Kualifikasi Pelaku Ekspor-Impor
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menyusun Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) bagi pelaku ekspor dan impor untuk memperkecil kesenjangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Rancangan KKNI ini akan menjadi acuan penjenjangan kualifikasi kompetensi sesuai dengan struktur pekerjaan, khususnya di bidang ekspor impor.
“Selain itu, RKKNI menjamin pelaku ekspor dan impor memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh pasar tenaga kerja dalam lingkup regional maupun internasional,” ujar Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) Noviani Vrisvintati di Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sambung dia menjelaskan, Kemendag telah merampungkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang ekspor impor melalui ketetapan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 95 Tahun 2018. SKKNI bidang ekspor impor merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Rumusan tersebut kemudian dikemas dalam jenjang kualifikasi KKNI sebagai upaya dalam penyetaraan kualifikasi maupun rekognisi terhadap tingkat pendidikan atau dengan tingkat pekerjaan.
“Untuk mendapatkan kualifikasi tenaga pelaku ekspor impor yang dibutuhkan pasar tenaga kerja, Kemendag berdiskusi langsung dengan para pemangku kepentingan terkait, mulai dari perusahaan swasta nasional yang telah ekspor hingga asosiasi yang kredibel,” paparnya
Noviani juga menyampaikan, Kemendag bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menggali kebutuhan pasar tenaga kerja, khususnya bidang ekspor impor.
“Saat ini telah disepakati rancangan KKNI tenaga pelaku ekspor dan impor terdiri dari jenjang empat atau jenjang terendah untuk tingkat staf dan jenjang tujuh atau jenjang tertinggi untuk tingkat direktur atau ahli perdagangan,” terangnya.
Konvensi RKKNI tenaga pelaku ekspor impor ini mengundang peserta dengan berbagai latar belakang untuk medapatkan masukan agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, RKKNI nantinya dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi pembangunan sumber daya manusia dan tenaga kerja Indonesia di bidang ekspor dan impor sebelum diputuskan dan disampaikan kepada kementerian teknis terkait.
“Selain itu, RKKNI menjamin pelaku ekspor dan impor memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh pasar tenaga kerja dalam lingkup regional maupun internasional,” ujar Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) Noviani Vrisvintati di Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sambung dia menjelaskan, Kemendag telah merampungkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang ekspor impor melalui ketetapan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 95 Tahun 2018. SKKNI bidang ekspor impor merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Rumusan tersebut kemudian dikemas dalam jenjang kualifikasi KKNI sebagai upaya dalam penyetaraan kualifikasi maupun rekognisi terhadap tingkat pendidikan atau dengan tingkat pekerjaan.
“Untuk mendapatkan kualifikasi tenaga pelaku ekspor impor yang dibutuhkan pasar tenaga kerja, Kemendag berdiskusi langsung dengan para pemangku kepentingan terkait, mulai dari perusahaan swasta nasional yang telah ekspor hingga asosiasi yang kredibel,” paparnya
Noviani juga menyampaikan, Kemendag bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menggali kebutuhan pasar tenaga kerja, khususnya bidang ekspor impor.
“Saat ini telah disepakati rancangan KKNI tenaga pelaku ekspor dan impor terdiri dari jenjang empat atau jenjang terendah untuk tingkat staf dan jenjang tujuh atau jenjang tertinggi untuk tingkat direktur atau ahli perdagangan,” terangnya.
Konvensi RKKNI tenaga pelaku ekspor impor ini mengundang peserta dengan berbagai latar belakang untuk medapatkan masukan agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, RKKNI nantinya dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi pembangunan sumber daya manusia dan tenaga kerja Indonesia di bidang ekspor dan impor sebelum diputuskan dan disampaikan kepada kementerian teknis terkait.
(akr)