Pastikan Pelindungan bagi PMI, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Seoul

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:30 WIB
Pastikan Pelindungan...
Pastikan Pelindungan bagi PMI, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Seoul
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan, Senin (10/12/2018). Sosialisasi dilakukan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif, beserta Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Guntur Witjaksono, Rekson Silaban, dan Eko Darwanto.

"Interaksi langsung semacam ini sesekali memang perlu dilakukan sebagai bentuk komunikasi langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PMI yang telah memasuki masa penempatan di negara tujuan," jelas Krishna dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (11/12/2018).

Guntur Witjaksono menambahkan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan bersinergi untuk memastikan perlindungan dan kemudahan pelayanan kepada para PMI, baik kemudahan dalam pendaftaran, pembayaran iuran ataupun mendapatkan informasi bagi PMI di negara penempatan.

Sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Agustus 2017, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi terhitung Oktober 2018 sebanyak 349,7 ribu orang.

Sosialisasi kepada PMI di Korea Selatan dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan. Perwakilan PMI didominasi oleh PMI yang bekerja pada sektor manufaktur dan pelayaran.

Terdapat 29 ribu PMI di Korea Selatan. Jumlah tersebut belum termasuk 5 ribu orang anak buah kapal (ABK) dengan masa kontrak rata-rata 4 tahun 10 bulan atau bahkan lebih lama.

"Dengan kondisi seperti ini, para PMI perlu untuk mendapatkan pelatihan vokasi pasca-berakhirnya kontrak kerja mereka berakhir, sementara untuk PMI yang mendapatkan perpanjangan, perlu adanya penyesuaian regulasi dan fleksibilitas pembayaran iuran agar jangka waktu perlindungan PMI juga dapat diperpanjang," terang Krishna.

Masa perlindungan PMI dihitung berdasarkan kontrak awal yang diajukan saat mereka melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan masa perlindungan akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Adanya perpanjangan dikhawatirkan akan membuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berakhir dan mengakibatkan mereka bekerja dalam perpanjangan masa kontrak tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan vokasi yang dilakukan KBRI Korea Selatan sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para PMI pasca-berakhirnya kontrak kerja mereka di Korea Selatan. Untuk itu, KBRI Korea Selatan meminta dukungan berbagai pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vokasi bagi para PMI di Korea Selatan dalam bentuk pelatihan sablon, waralaba usaha, dan lain sebagainya.

Selain itu, KBRI Korea Selatan juga berharap sosialisasi dapat terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI, baik sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan, maupun saat penempatan.

Pihak KBRI juga berharap adanya perluasan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang lebih baik dari jaminan sosial di Korea harus dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti bentuk perlindungan atas risiko kematian, yang tidak hanya memberikan santunan kematian, namum jika memungkinkan juga memberikan santunan biaya pengiriman jenazah, pembalseman, hingga tiket pendampingan jenazah.

Krishan menuturkan, pihaknya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja akan terus ditingkatkan, khususnya bagi para PMI yang jauh dari kampung halaman.

"Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi tanggung jawab kami. Itulah yang memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan inovasi agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Krishna.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
11 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
46 menit yang lalu
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
1 jam yang lalu
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
1 jam yang lalu
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved