Pastikan Pelindungan bagi PMI, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Seoul
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan, Senin (10/12/2018). Sosialisasi dilakukan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif, beserta Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Guntur Witjaksono, Rekson Silaban, dan Eko Darwanto.
"Interaksi langsung semacam ini sesekali memang perlu dilakukan sebagai bentuk komunikasi langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PMI yang telah memasuki masa penempatan di negara tujuan," jelas Krishna dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (11/12/2018).
Guntur Witjaksono menambahkan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan bersinergi untuk memastikan perlindungan dan kemudahan pelayanan kepada para PMI, baik kemudahan dalam pendaftaran, pembayaran iuran ataupun mendapatkan informasi bagi PMI di negara penempatan.
Sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Agustus 2017, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi terhitung Oktober 2018 sebanyak 349,7 ribu orang.
Sosialisasi kepada PMI di Korea Selatan dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan. Perwakilan PMI didominasi oleh PMI yang bekerja pada sektor manufaktur dan pelayaran.
Terdapat 29 ribu PMI di Korea Selatan. Jumlah tersebut belum termasuk 5 ribu orang anak buah kapal (ABK) dengan masa kontrak rata-rata 4 tahun 10 bulan atau bahkan lebih lama.
"Dengan kondisi seperti ini, para PMI perlu untuk mendapatkan pelatihan vokasi pasca-berakhirnya kontrak kerja mereka berakhir, sementara untuk PMI yang mendapatkan perpanjangan, perlu adanya penyesuaian regulasi dan fleksibilitas pembayaran iuran agar jangka waktu perlindungan PMI juga dapat diperpanjang," terang Krishna.
Masa perlindungan PMI dihitung berdasarkan kontrak awal yang diajukan saat mereka melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan masa perlindungan akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Adanya perpanjangan dikhawatirkan akan membuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berakhir dan mengakibatkan mereka bekerja dalam perpanjangan masa kontrak tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan vokasi yang dilakukan KBRI Korea Selatan sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para PMI pasca-berakhirnya kontrak kerja mereka di Korea Selatan. Untuk itu, KBRI Korea Selatan meminta dukungan berbagai pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vokasi bagi para PMI di Korea Selatan dalam bentuk pelatihan sablon, waralaba usaha, dan lain sebagainya.
Selain itu, KBRI Korea Selatan juga berharap sosialisasi dapat terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI, baik sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan, maupun saat penempatan.
Pihak KBRI juga berharap adanya perluasan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang lebih baik dari jaminan sosial di Korea harus dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti bentuk perlindungan atas risiko kematian, yang tidak hanya memberikan santunan kematian, namum jika memungkinkan juga memberikan santunan biaya pengiriman jenazah, pembalseman, hingga tiket pendampingan jenazah.
Krishan menuturkan, pihaknya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja akan terus ditingkatkan, khususnya bagi para PMI yang jauh dari kampung halaman.
"Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi tanggung jawab kami. Itulah yang memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan inovasi agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Krishna.
"Interaksi langsung semacam ini sesekali memang perlu dilakukan sebagai bentuk komunikasi langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PMI yang telah memasuki masa penempatan di negara tujuan," jelas Krishna dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (11/12/2018).
Guntur Witjaksono menambahkan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan bersinergi untuk memastikan perlindungan dan kemudahan pelayanan kepada para PMI, baik kemudahan dalam pendaftaran, pembayaran iuran ataupun mendapatkan informasi bagi PMI di negara penempatan.
Sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Agustus 2017, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi terhitung Oktober 2018 sebanyak 349,7 ribu orang.
Sosialisasi kepada PMI di Korea Selatan dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan. Perwakilan PMI didominasi oleh PMI yang bekerja pada sektor manufaktur dan pelayaran.
Terdapat 29 ribu PMI di Korea Selatan. Jumlah tersebut belum termasuk 5 ribu orang anak buah kapal (ABK) dengan masa kontrak rata-rata 4 tahun 10 bulan atau bahkan lebih lama.
"Dengan kondisi seperti ini, para PMI perlu untuk mendapatkan pelatihan vokasi pasca-berakhirnya kontrak kerja mereka berakhir, sementara untuk PMI yang mendapatkan perpanjangan, perlu adanya penyesuaian regulasi dan fleksibilitas pembayaran iuran agar jangka waktu perlindungan PMI juga dapat diperpanjang," terang Krishna.
Masa perlindungan PMI dihitung berdasarkan kontrak awal yang diajukan saat mereka melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan masa perlindungan akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Adanya perpanjangan dikhawatirkan akan membuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berakhir dan mengakibatkan mereka bekerja dalam perpanjangan masa kontrak tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan vokasi yang dilakukan KBRI Korea Selatan sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para PMI pasca-berakhirnya kontrak kerja mereka di Korea Selatan. Untuk itu, KBRI Korea Selatan meminta dukungan berbagai pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vokasi bagi para PMI di Korea Selatan dalam bentuk pelatihan sablon, waralaba usaha, dan lain sebagainya.
Selain itu, KBRI Korea Selatan juga berharap sosialisasi dapat terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI, baik sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan, maupun saat penempatan.
Pihak KBRI juga berharap adanya perluasan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang lebih baik dari jaminan sosial di Korea harus dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, seperti bentuk perlindungan atas risiko kematian, yang tidak hanya memberikan santunan kematian, namum jika memungkinkan juga memberikan santunan biaya pengiriman jenazah, pembalseman, hingga tiket pendampingan jenazah.
Krishan menuturkan, pihaknya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja akan terus ditingkatkan, khususnya bagi para PMI yang jauh dari kampung halaman.
"Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi tanggung jawab kami. Itulah yang memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan inovasi agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Krishna.
(akn)