AXA Mandiri Bayarkan Klaim Korban Lion Air JT610 Rp1,5 Miliar
A
A
A
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menyerahkan klaim asuransi senilai lebih dari Rp1,5 miliar kepada pemegang polis atau ahli waris dari empat orang nasabah musibah kecelakaan Lion Air JT610.
Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat Uang Pertanggungan dari produk asuransi jiwa.
"Ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut yaitu pembayaran klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah korban Lion Air JT610," kata Direktur AXA Mandiri Henky Oktavianus dalam siaran pers, Rabu (12/12/2018).
Total pembayaran klaim tersebut berpotensi bertambah mengingat proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT610 lainnya.
Menurutnya, AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban. Selain itu, perseroan juga telah memberikan manfaat berupa premium-waiver atau pembebasan kewajiban pembayaran premi kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut.
Dengan demikian, sambung dia, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. Perseroan berharap, segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh AXA Mandiri menjadi dukungan terbaik bagi para nasabah.
"Kami berharap manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat melanjutkan hidup keluarga kedepannya," jelasnya.
Dia menuturkan, perseroan akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini.
AXA Mandiri pun turut prihatin atas musibah kecelakaan pesawat terbang komersial yang terjadi beberapa waktu lalu. "Saya mewakili manajemen dan karyawan AXA Mandiri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami secara proaktif menindaklanjuti temuan dan mencari informasi mengenai kemungkinan adanya nasabah kami yang menjadi korban kecelakaan tersebut," ungkapnya.
AXA Mandiri juga telah menyerahkan klaim senilai Rp2,3 miliar kepada 19 orang nasabah yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu. Perseroan juga telah menyerahkan sebesar Rp813 juta kepada nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Lombok sebagai nilai pengembalian investasi (redemption).
"Proses pembayaran klaim menjadi salah satu faktor nasabah memilih solusi perlindungan yang tepat. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen AXA Mandiri dalam memberikan manfaat asuransi melalui pembayaran klaim kepada nasabah," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat Uang Pertanggungan dari produk asuransi jiwa.
"Ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut yaitu pembayaran klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah korban Lion Air JT610," kata Direktur AXA Mandiri Henky Oktavianus dalam siaran pers, Rabu (12/12/2018).
Total pembayaran klaim tersebut berpotensi bertambah mengingat proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT610 lainnya.
Menurutnya, AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban. Selain itu, perseroan juga telah memberikan manfaat berupa premium-waiver atau pembebasan kewajiban pembayaran premi kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut.
Dengan demikian, sambung dia, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. Perseroan berharap, segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh AXA Mandiri menjadi dukungan terbaik bagi para nasabah.
"Kami berharap manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat melanjutkan hidup keluarga kedepannya," jelasnya.
Dia menuturkan, perseroan akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini.
AXA Mandiri pun turut prihatin atas musibah kecelakaan pesawat terbang komersial yang terjadi beberapa waktu lalu. "Saya mewakili manajemen dan karyawan AXA Mandiri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami secara proaktif menindaklanjuti temuan dan mencari informasi mengenai kemungkinan adanya nasabah kami yang menjadi korban kecelakaan tersebut," ungkapnya.
AXA Mandiri juga telah menyerahkan klaim senilai Rp2,3 miliar kepada 19 orang nasabah yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu. Perseroan juga telah menyerahkan sebesar Rp813 juta kepada nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Lombok sebagai nilai pengembalian investasi (redemption).
"Proses pembayaran klaim menjadi salah satu faktor nasabah memilih solusi perlindungan yang tepat. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen AXA Mandiri dalam memberikan manfaat asuransi melalui pembayaran klaim kepada nasabah," jelasnya.
(fjo)