AXA Mandiri Perkuat Produk dengan Penambahan Fitur dan Manfaat
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memperkuat kualitas rangkaian produk-produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) dengan penambahan fitur dan manfaat sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan customer experience atau pengalaman nasabah yang lebih baik.
Melengkapi rangkaian produk yang sudah ada, beberapa produk unggulan AXA Mandiri, yaitu Asuransi Mandiri Elite Plan, Asuransi Mandiri Investasi Prestise, Asuransi Mandiri Legacy Plan, dan Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah, telah di-optimalisasi berdasarkan tren kebutuhan nasabah saat ini dan disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
“Sejalan dengan komitmen kami untuk senantiasa menghadirkan solusi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah, kami memperkenalkan produk-produk unggulan yang telah kami optimalkan manfaat dan fitur-fiturnya sesuai dengan tren masa kini serta telah disesuaikan dengan poin-poin pada ketentuan SEOJK PAYDI. Harapan kami, dengan adanya penyempurnaan pada produk-produk ini, nasabah akan merasa lebih aman dan nyaman dalam memaksimalkan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari produk-produk asuransi kami,” tutur Rudy Kamdani, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, penyesuaian yang dilakukan kepada produk-produk unggulan tersebut mencakup pilihan subdana atau subdana syariah yang lebih beragam dan ketentuan yang lebih fleksibel bagi nasabah, seperti pilihan pada minimal uang pertanggungan atau santunan asuransi serta frekuensi pembayaran premi atau kontribusi. Selain itu, terdapat penambahan fitur dan manfaat seperti loyalty bonus yang lebih besar.
“Selain penyempurnaan dari sisi fitur dan manfaat produk, kami juga meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam proses pemasaran, termasuk dokumentasi proses penjelasan produk dan pernyataan pemahaman nasabah, penerapan cuti premi atau cuti kontribusi yang harus dilakukan atas permintaan nasabah, hingga pemberlakuan masa tunggu,” paparnya.
Hal ini, lanjut dia, untuk memastikan nasabah lebih memahami profil risiko mereka masing-masing serta mengerti syarat dan ketentuan serta manfaat dari produk-produk yang ditawarkan, sehingga dapat memanfaatkan keunggulan dari rangkaian solusi perlindungan secara lebih maksimal.
Melengkapi rangkaian produk yang sudah ada, beberapa produk unggulan AXA Mandiri, yaitu Asuransi Mandiri Elite Plan, Asuransi Mandiri Investasi Prestise, Asuransi Mandiri Legacy Plan, dan Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah, telah di-optimalisasi berdasarkan tren kebutuhan nasabah saat ini dan disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
“Sejalan dengan komitmen kami untuk senantiasa menghadirkan solusi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah, kami memperkenalkan produk-produk unggulan yang telah kami optimalkan manfaat dan fitur-fiturnya sesuai dengan tren masa kini serta telah disesuaikan dengan poin-poin pada ketentuan SEOJK PAYDI. Harapan kami, dengan adanya penyempurnaan pada produk-produk ini, nasabah akan merasa lebih aman dan nyaman dalam memaksimalkan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari produk-produk asuransi kami,” tutur Rudy Kamdani, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, penyesuaian yang dilakukan kepada produk-produk unggulan tersebut mencakup pilihan subdana atau subdana syariah yang lebih beragam dan ketentuan yang lebih fleksibel bagi nasabah, seperti pilihan pada minimal uang pertanggungan atau santunan asuransi serta frekuensi pembayaran premi atau kontribusi. Selain itu, terdapat penambahan fitur dan manfaat seperti loyalty bonus yang lebih besar.
“Selain penyempurnaan dari sisi fitur dan manfaat produk, kami juga meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam proses pemasaran, termasuk dokumentasi proses penjelasan produk dan pernyataan pemahaman nasabah, penerapan cuti premi atau cuti kontribusi yang harus dilakukan atas permintaan nasabah, hingga pemberlakuan masa tunggu,” paparnya.
Hal ini, lanjut dia, untuk memastikan nasabah lebih memahami profil risiko mereka masing-masing serta mengerti syarat dan ketentuan serta manfaat dari produk-produk yang ditawarkan, sehingga dapat memanfaatkan keunggulan dari rangkaian solusi perlindungan secara lebih maksimal.
(fai)