Asosiasi Minta Bukti jika Ada Pelanggaran Fintech Kredit
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta bukti jika ada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh fintech kredit (peer to peer landing/P2P). Asosiasi menilai sudah dibuat aturan ketat terhadap praktik P2P di Indonesia.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota sudah menandatangani code of conduct akhir Agustus lalu. Code of conduct ini menjadi acuan wajib bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis.
"Kami monitor dengan data, ada pusat data, semua pemain masukan data. Kalau ada pelanggaran, buktinya apa? Ada data tidak? Bisa dikonsolidasi datanya," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, tiap perusahaan fintech yang terdaftar punya pusat data. Sehingga masalah pengaduan bisa disampaikan ke asosiasi terlebih dahulu.
"Dari yang mengadu sekian ribu, 100% tidak benar. Harusnya mereka melakukan pemeriksaan data kembali data jika ada penagihan yang tidak benar," katanya.
Adrian menambahkan, khusus tarif bunga tidak boleh diatas ketentuan 0,8% perhari. Kemudian denda pokok tidak lebih dari 100% nominal pinjaman.
"Itu yang disepakati pemain dan disepakati OJK. Kami punya aturan main jelas, diluar itu predatory funding," pungkasnya.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota sudah menandatangani code of conduct akhir Agustus lalu. Code of conduct ini menjadi acuan wajib bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis.
"Kami monitor dengan data, ada pusat data, semua pemain masukan data. Kalau ada pelanggaran, buktinya apa? Ada data tidak? Bisa dikonsolidasi datanya," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, tiap perusahaan fintech yang terdaftar punya pusat data. Sehingga masalah pengaduan bisa disampaikan ke asosiasi terlebih dahulu.
"Dari yang mengadu sekian ribu, 100% tidak benar. Harusnya mereka melakukan pemeriksaan data kembali data jika ada penagihan yang tidak benar," katanya.
Adrian menambahkan, khusus tarif bunga tidak boleh diatas ketentuan 0,8% perhari. Kemudian denda pokok tidak lebih dari 100% nominal pinjaman.
"Itu yang disepakati pemain dan disepakati OJK. Kami punya aturan main jelas, diluar itu predatory funding," pungkasnya.
(ven)