OJK Masih Berlakukan Moratorium Perizinan Fintech, Ini Alasannya
Senin, 21 Juni 2021 - 15:14 WIB
loading...
Indonesia terbilang sebagai salah satu pemain penting dalam perkembangan fintech di kawasan ASEAN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Indonesia terbilang sebagai salah satu pemain penting dalam perkembangan financial technology (fintech) di kawasan ASEAN. Hal ini sejalan dengan perkembangan fintech di dlaam negeri dalam lima tahun terakhir.
Fintech secara cepat tumbuh dalam berbagai sektor baik itu sektor perbankan yakni digital banking maupun yang baru-baru ini menjadi pembicaraan yakni neo bank, di pasar modal seperti equity/security crowdfunding serta berbagai platform penjualan instrumen pasar modal. Selain itu, di industri keuangan non-bank (IKNB) di bidang yang berada di bawah pengawasan OJK, seperti insurtech (insurance technology) maupun peer to peer lending.
Baca Juga: Jadi Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir Optimistis Potensi Fintech di Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, sejak pihaknya menerbitkan peraturan mengenai fintech P2P tahun 2016 silam, pertumbuhan platform ini sangat pesat. Sampai dengan saat ini, tercatat ada 60 fintech P2P yang statusnya terdaftar di OJK serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Beberapa waktu lalu sampai dengan sekarang, kami masih melakukan moratorium pendaftaran fintech, mengingat OJK masih harus memastikan bahwa fintech yang telah terdaftar di kami nantinya memiliki reputasi yang baik, didukung oleh pengelola yang profesional serta memang memiliki kemampuan yang mencukupi dalam hal mengelola bisnis fintech P2P," paparnya, Senin (21/6/2021).
Dia mengatakan, bisnis P2P merupakan sebuah bisnis yang berisiko tinggi dengan kebutuhan teknologi yang sangat tinggi. "Bahkan kami melihat, sampai dengan saat ini, masih banyak pelaku P2P yang masih kesulitan dalam men-generate laba. Kondisi ini sedang dalam evaluasi oleh kami," ungkapnya.
Dia melanjutkan, bisnis fintech merupakan bisnis yang tidak mudah. Teknologi saja tidak cukup kuat untuk membangun fondasi yang baik. Perlu dukungan baik dari sisi SDM maupun pengalaman dari manajemen serta komitmen permodalan dari pendiri.
Fintech secara cepat tumbuh dalam berbagai sektor baik itu sektor perbankan yakni digital banking maupun yang baru-baru ini menjadi pembicaraan yakni neo bank, di pasar modal seperti equity/security crowdfunding serta berbagai platform penjualan instrumen pasar modal. Selain itu, di industri keuangan non-bank (IKNB) di bidang yang berada di bawah pengawasan OJK, seperti insurtech (insurance technology) maupun peer to peer lending.
Baca Juga: Jadi Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir Optimistis Potensi Fintech di Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, sejak pihaknya menerbitkan peraturan mengenai fintech P2P tahun 2016 silam, pertumbuhan platform ini sangat pesat. Sampai dengan saat ini, tercatat ada 60 fintech P2P yang statusnya terdaftar di OJK serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Beberapa waktu lalu sampai dengan sekarang, kami masih melakukan moratorium pendaftaran fintech, mengingat OJK masih harus memastikan bahwa fintech yang telah terdaftar di kami nantinya memiliki reputasi yang baik, didukung oleh pengelola yang profesional serta memang memiliki kemampuan yang mencukupi dalam hal mengelola bisnis fintech P2P," paparnya, Senin (21/6/2021).
Dia mengatakan, bisnis P2P merupakan sebuah bisnis yang berisiko tinggi dengan kebutuhan teknologi yang sangat tinggi. "Bahkan kami melihat, sampai dengan saat ini, masih banyak pelaku P2P yang masih kesulitan dalam men-generate laba. Kondisi ini sedang dalam evaluasi oleh kami," ungkapnya.
Dia melanjutkan, bisnis fintech merupakan bisnis yang tidak mudah. Teknologi saja tidak cukup kuat untuk membangun fondasi yang baik. Perlu dukungan baik dari sisi SDM maupun pengalaman dari manajemen serta komitmen permodalan dari pendiri.
Lihat Juga :