BI Masih Kaji Aturan QR Code hingga Kuartal I/2019

Jum'at, 14 Desember 2018 - 15:35 WIB
BI Masih Kaji Aturan...
BI Masih Kaji Aturan QR Code hingga Kuartal I/2019
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memundurkan proses standardisasi QR code hingga kuartal pertama tahun 2019. Aturan dan standar tersebut masih harus disempurnakan terlebih dahulu sebelum diluncurkan ke masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, proses kajian dan uji coba masih membutuhkan waktu lama. Sehingga awalnya BI menargetkan pada Desember 2018 ini standar QR code sudah selesai, namun sampai sekarang belum dapat terealisasi.

"Kami ingin memastikan nantinya bisa diterima oleh semua industri. Saat ini perusahaan yang baru bergabung akan membutuhkan waktu lama beradaptasi sistemnya. Ini juga yang membuat lama," ujar Onny dalam seminar "Peluang dan Tantangan QR Payment di Era Disrupsi" di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Meskipun aturan standardisasi QR code belum keluar, saat ini menurut Onny sudah ada sebanyak 29 pemain uang elektronik yang sudah berizin di pasar. Izin terakhir diberikan BI kepada Bank BRI. Menurutnya, QR code hanya merupakan teknologi, sedangkan untuk bisa diimplementasi ke sistem pembayaran masih membutuhkan sumber dana baik dari uang elektronik, kartu debit maupun kredit.

Dengan keluarnya aturan dan standardisasi QR code ini diharapkan tingkat penggunaan uang tunai akan berkurang. Ke depan, ini juga akan mendorong rasio tingkat inklusi keuangan bisa tercapai sebesar 75% di 2019.

Onny berharap, dengan adanya standar penerapan QR tersebut dapat lebih membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usahanya. Tidak hanya itu, dengan adanya standar QR code nantinya juga diharap membantu kustomer untuk melakukan pembayaran dengan mudah.

"Bayangkan 29 pemain QR tadi infrastruktur masing masing ada 29 QR yang beredar itu akan merepotkan. Jadi ke depan nanti kita inginnya satu QR untuk semua," tambah Onny.

Nantinya, dengan adanya standardisasi tersebut, diharap seluruh industri jasa keuangan dapat menerapkan keamanan, sistem dan pola yang sama dalam QR Code tersebut. Sebagai informasi, dalam merancang standar tersebut BI juga terus berkoordinasi dan melakukan diskusi secara intern dengan seluruh industri jasa keuangan dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam penerapan QR Code tersebut.

Selain itu Onny juga menyampaikan pihaknya merencanakan pada Januari 2019 akan mengadakan sosialisasi platform pembayaran dari China yaitu WeChat Pay dan Alipay yang bertransaksi di Indonesia. Sosialisasi terutama untuk beberapa merchant dan hotel di pusat pariwisata Indonesia khususnya di Bali. Sosialisasi ini selain memastikan aturan juga mengecek terkait merchant ilegal yang ada di pusat pariwisata.

Dia menegaskan izin pembayaran WeChat dan Alipay ini khusus hanya untuk turis yang datang di Indonesia. Ketika turis dari luar negeri misalnya dari China berkunjung di Indonesia dan menggunakan instrumen pembayaran yang sering digunakan seperti WeChat dan Alipay ini harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Caranya adalah transaksi ini harus dilakukan di platform yang sudah sesuai dengan aturan BI yaitu di merchant aggregator atau bank yang sudah bekerjasama dengan platform pembayaran tersebut.

"Semua pemain global yang akan membawa instrument pembayarannya ke Indonesia dipersilahkan dengan catatan ini khusus untuk wisatawan," tambah Onny.

Saat ini WeChat dan Alipay sedang menjajaki kerja sama dengan bank BUKU IV salah satunya adalah BNI dan BCA. Dengan kerja sama platform pembayaran asing dengan pemain domestik ini diharapkan transaksi bisa dilakukan dalam mata uang rupiah dan transaksi bisa tercatat.

Selain itu, bank terutama BUKU IV juga bisa mendapat keuntungan dari Alipay dan WeChat karena turis harus membuka rekening di Indonesia sehingga perekonomian nasional bisa mengambil manfaat.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Kode QR Terkecil di...
Kode QR Terkecil di Dunia hanya Bisa Dibaca dengan Mikroskop Elektron
RI-Thailand Resmikan...
RI-Thailand Resmikan Kerja Sama Kode QR, Belanja di Bangkok Bisa Pakai QRIS
Transaksi QR Code Tumbuh...
Transaksi QR Code Tumbuh Pesat Tembus 12 Juta, Gimana Nasib Kartu Debit?
Beli Solar Subsidi Wajib...
Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code, Berlaku di Seluruh Indonesia
Pembelian Solar Subsidi...
Pembelian Solar Subsidi di Seluruh Indonesia Sudah Wajib Gunakan Full QR Code
Berita Terkini
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
33 menit yang lalu
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
3 jam yang lalu
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
3 jam yang lalu
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
4 jam yang lalu
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved