Pemerintah Pastikan Tidak Semua Jenis Plastik Bakal Kena Cukai
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pengenaan tarif cukai plastik. Namun pemerintah memastikan bahwa tidak semua jenis plastik akan dikenakan pungutan cukai,
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, yang akan dikenakan cukai hanyalah jenis plastik tertentu. Salah satunya kantong belanja plastik yang digunakan di hampir semua industri.
"Kenapa yang diusulkan kantong belanja plastik. Karena hampir semua industri menggunakan plastik. Tidak ada yang tidak menggunakan. Misalnya, otomotif bahkan untuk bungkus jok biar kelihatan baru itu pakai plastik. Jadi yang dikenakan itu jenis plastik tertentu," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, jenis kantong plastik belanja yang akan dikenakan cukai pun adalah jenis tertentu, yaitu yang ketebalannya di bawah 75 mikron. "Berdasarkan pembicaraan dengan panitia antar kementerian untuk menyusun RPP, itu yang jelas kantong plastik belanja yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Itu yang paling, sementara ini," imbuh dia.
Sementara untuk jenis plastik yang tidak akan dipungut cukai adalah yang memang dalam karakteristik produksinya tidak bisa dipungut cukai. Contohnya adalah kemasan mie instan atau kemasan kopi.
"Jadi mekanisme pungutan cukai itu ada yang dipungut, dan tidak dipungut, ada yang dibebaskan. Kalau yang dipungut misalnya tadi kantong belanja plastik. Kedua, pengertian tidak dipungut ya memang karena dalam proses produksinya tidak dipungut. Misal, pabrik mie instan. Karena karakteristiknya instan, kan nggak mungkin mie instan dibungkus daun. Kopi dibungkus daun. Nah, karakteristik seperti ini tidak mungkin kena," tandasnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, yang akan dikenakan cukai hanyalah jenis plastik tertentu. Salah satunya kantong belanja plastik yang digunakan di hampir semua industri.
"Kenapa yang diusulkan kantong belanja plastik. Karena hampir semua industri menggunakan plastik. Tidak ada yang tidak menggunakan. Misalnya, otomotif bahkan untuk bungkus jok biar kelihatan baru itu pakai plastik. Jadi yang dikenakan itu jenis plastik tertentu," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, jenis kantong plastik belanja yang akan dikenakan cukai pun adalah jenis tertentu, yaitu yang ketebalannya di bawah 75 mikron. "Berdasarkan pembicaraan dengan panitia antar kementerian untuk menyusun RPP, itu yang jelas kantong plastik belanja yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Itu yang paling, sementara ini," imbuh dia.
Sementara untuk jenis plastik yang tidak akan dipungut cukai adalah yang memang dalam karakteristik produksinya tidak bisa dipungut cukai. Contohnya adalah kemasan mie instan atau kemasan kopi.
"Jadi mekanisme pungutan cukai itu ada yang dipungut, dan tidak dipungut, ada yang dibebaskan. Kalau yang dipungut misalnya tadi kantong belanja plastik. Kedua, pengertian tidak dipungut ya memang karena dalam proses produksinya tidak dipungut. Misal, pabrik mie instan. Karena karakteristiknya instan, kan nggak mungkin mie instan dibungkus daun. Kopi dibungkus daun. Nah, karakteristik seperti ini tidak mungkin kena," tandasnya.
(akr)