Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa Alihkan Kewenangan BP Batam ke Pemkot

Rabu, 19 Desember 2018 - 15:16 WIB
Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa...
Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa Alihkan Kewenangan BP Batam ke Pemkot
A A A
JAKARTA - Dewan Pakar The Habibie Center Umar Juoro menganggap, pemerintah terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan untuk membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan mengalihkan kewenangannya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Pembubaran BP Batam ini menyusul adanya isu dualisme kepemimpinan di badan tersebut.

Dia menilai, pemerintah seharusnya tidak terlalu tergesa-gesa mengalihkan kewenangan BP Batam ke Pemda. Seharusnya, persoalan dualisme kepemimpinan ini harus dihilangkan dengan menyatukan proporsi kerja antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sebaiknya dalam mengambil keputusan tidak terlalu tergesa mengalihkan dari BP batam ke pemda. Yang paling bagus dari demokrasi adalah menemukan satu pola, working proposition antara pempus dan pemda. Jadi bukan kemudian ambil dari pusat kemudian ke daerah," katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Selain itu, sambung dia, jika Batam diubah dari kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) menjadi kawasan ekonomi khusus (special economic zone/SEZ) akan menimbulkan ketidakpastian. Pasalnya, Batam telah dikenal sebagai FTZ dan merupakan kawasan bebas pabean. "Akan ada masalah perubahan dari FTZ jadi SEZ. Itu kan dua hal yang berbda, dan itu menimbulkan ketidakpastian," imbuh dia.

Menurutnya, solusi yang tepat mengenai dualisme kepemimpinan ini adalah sinergi yang terjalin kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Jadi harus profesional pemerintah, 100% dibackup pemerintah baik dari infrastruktur maupiun insentif. Dia juga harus temukan sinergi yang bisa jalan antara kekuatan pempus dengan pemda," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)