Strategi Hadapi Angkutan Nataru 2018 dan Pemberlakuan PM 88/2014

Kamis, 20 Desember 2018 - 13:00 WIB
Strategi Hadapi Angkutan...
Strategi Hadapi Angkutan Nataru 2018 dan Pemberlakuan PM 88/2014
A A A
MERAK - Saat meninjau Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (19/12/2018), terkait persiapan menghadapi angkutan Natal dan Tahun Baru, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, mengatakan, untuk jalan tol semuanya sudah siap.

"Sedangkan jalan alternatif nanti Polres setempat yang akan menyiapkan. Jalan nasional sejauh ini tidak ada masalah. Jalur Jakarta-Cikampek memang rawan macet, jadi strategi yang kita siapkan adalah penghentian pekerjaan pembangunan mulai tanggal 19 Desember-1 Januari,” ujar Dirjen Budi.

Strategi lainnya adalah dengan pembatasan operasional kendaraan barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21,22 dan 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari.

“Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu 3 ke atas,” tambah Dirjen Budi.

Pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu terkait PM 88 tahun 2014 seputar kapal yang melayani di lintasan Merak- Bakauheni di bawah 5.000 Gross Tonnage (GT) saat ini masih ditunda penerapannya.

“Saat ini memang sudah tidak lagi kami beri izin, namun mengingat akan ada kebutuhan untuk Angkutan Nataru maka sementara ditunda dulu. PM 88/2014 tetap kita jalankan,” tegas Budi saat membahas penerapan PM 88/2014 sembari menutup pernyataannya.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)