Lebur BP Batam, Darmin Bantah Walikota Dilarang Rangkap Jabatan

Jum'at, 21 Desember 2018 - 15:24 WIB
Lebur BP Batam, Darmin Bantah Walikota Dilarang Rangkap Jabatan
Lebur BP Batam, Darmin Bantah Walikota Dilarang Rangkap Jabatan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution membantah pihak yang menyebutkan bahwa Walikota atau pejabat setingkat pemerintah daerah (pemda) dilarang merangkap jabatan. Hal ini terkait rencana pemerintah untuk melebur Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan mengalihkan tugas Kepala BP Batam kepada Walikota Batam.

Dia mengatakan, yang dilarang adalah pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. Sementara Kepala BP Batam bukanlah pejabat negara, sehingga Walikota bisa merangkap jabatan tersebut.

"Tidak boleh merangkap itu, kalau pejabat negara merangkap jabatan pejabat negara. UU Pemda bilang begitu, bahwa pemda artinya gubernur, bupati, walikota dilarang merangkap jabatan pejabat negara yang lain. Kemudian Kepala BP Batam pejabat negara? Jelas bukan. Orang yang angkat (Kepala BP Batam) saya. Kalau Presiden masih mungkin," tegasnya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Dengan dialihkan kepada Pemkot Batam, Darmin menilai bahwa permasalahan dualisme kepemimpinan di BP Batam akan mereda. Sebab, saat ini yang memimpin satu orang sehingga tidak ada lagi pembagian kewenangan antara pemda dan otoritas.

"Enggak mudah sebenarnya membagi mana kewenangan pemda, mana kewenangan otoritas. Kenapa? Karena kewenangan pemda itu ada undang-undang juga yang menentukannya. Orang di daerah lain tidak ada BP Batam," tandasnya.

Sebelumnya kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam mengkritik kebijakan pemerintah yang membubarkan BP Batam, dan mengalihkan kewenangannya kepada Pemerintah Kota Batam. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak akan menghilangkan konflik dualisme kepemimpinan di BP Batam.

Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang mengungkapkan, dalam keputusannya pemerintah mengalihkan kepemimpinan BP Batam kepada Walikota. Artinya, jabatan kepala BP Batam akan dirangkap oleh Walikota.

"Jabatan kepala dirangkap oleh Walikota, pengawasan kawasan perdagangan bebas dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin oleh Walikota Batam. Sedang disiapkan aturan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan," katanya, Rabu kemarin.

Menurutnya, dalam UU Pemda disebutkan bahwa Walikota dilarang merangkap jabatan. Jika pemerintah memutuskan jabatan Kepala BP Batam akan dirangkap oleh Walikota, maka pemerintah sama saja menganulir kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang posisinya di bawah UU.

"Yang jelas UU 23 2014 tentang Pemda pasal 76 ayat 1 huruf H jelas dikatakan walikota dilarang merangkap jabatan. Ini UU. Nggak bisa dianulir oleh PP. Sekarang ini katanya ada rapat di Menko, yang membahas perubahan PP 46/2007. Lalu diselipkan disitu supaya bisa ex-officio. Ini kan PP, yang tadi UU Pemda," ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8991 seconds (0.1#10.140)