Tarik Empat Jenis Uang Kertas dari Peredaran, Langkah BI Dinilai Tepat

Senin, 31 Desember 2018 - 08:08 WIB
Tarik Empat Jenis Uang...
Tarik Empat Jenis Uang Kertas dari Peredaran, Langkah BI Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Dosen FEB UGM dan Komisioner Badan Supervisi Bank Indonesia (BI) Muhammad Edhie Purnawan mengatakan kebijakan Bank Indonesia mencabut dan menarik 4 jenis uang kertas rupiah dari peredaran sudah tepat. Hal ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yakni PBI No 10/33/PBI/2008.

Dalam PBI tersebut dijelaskan BI mencabut dan menarik uang kertas rupiah dari peredaran yang terdiri dari uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999. Kemudian, uang kertas rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.

Menurut dia, penarikan 4 jenis uang kertas tersebut perlu dilakukan demi menjaga kualitas dan keamanan lebih terjaga dengan uang kertas yang baru. Uang kertas yang lama dengan tahun emisi 1998 dan 1999 yang dimaksud, diyakini sudah terlalu lama beredar sehingga perlu dijaga kualitasnya dengan uang kertas yang baru. “Ditambah lagi dengan tingkat pengamanan akan lebih canggih karena teknologi pengamanan sudah jauh lebih meningkat,” ujar Edhie saat dihubungi.

Uang kertas rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran pada 5 tahun pertama sejak dikeluarkan PBI No 10/33/PBI/2008 ini dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum. Kemudian, 5 tahun tahap kedua, sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.

Karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk cepat-cepat menukarkan uang kertas yang dimaksud ke Kantor Bank Indonesia, baik di pusat (Jakarta), maupun di daerah (Kantor Perwakilan Bank Indonesia), pada tanggal 29 dan 30 Desember, meski jatuh pada hari libur Sabtu dan Minggu, BI di pusat Jakarta maupun BI Kantor Perwakilan di daerah tetap buka. Hal ini untuk melayani masyarakat yang akan menukarkan uang yang dimaksud ke kantor Bank Indonesia.

Semoga tidak ada lagi masyarakat yang ketinggalan berita dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia secara terus-menerus sejak tahun 2008 sampai hari-hari terakhir ini menjelang penarikan dan pencabutan masa berlaku uang rupiah yang dimaksud, karena per 31 Desember 2018, 4 jenis uang kertas tersebut sudah tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

“Saya berharap masyarakat tetap tenang dan bagi yang masih menyimpan uang jenis tersebut untuk segera menukarkan di Kantor Bank Indonesia terdekat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya soal penarikan dan pencabutan sejumlah jenis uang oleh Bank Indonesia, tidak ada gejolak apapun serta berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)