Kementan Siapkan Instrumen Pengawasan Peredaran Daging Celeng

Sabtu, 05 Januari 2019 - 13:29 WIB
Kementan Siapkan Instrumen...
Kementan Siapkan Instrumen Pengawasan Peredaran Daging Celeng
A A A
JAKARTA - Adanya lalulintas daging celeng atau babi hutan selalu menjadi masalah dan menimbulkan keresahan masyarakat. Data dari Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) selama kurun empat tahun saja sejak 2015, ada 28,9 ton daging celeng ilegal yang dilakukan proses hukum.

“Sebenarnya, ini tidak bisa dicegah, tapi harus kita atur dan awasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan, ini tugas bersama,” tutur Agus Sunanto, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan saat menjadi narasumber pada acara Bincang Asik Pertanian (Bakpia) yang diselenggaran di gedung Pusat Informasi Agrobisnis, Kementerian Pertanian, Jakarta.

Menurutnya, lalulintas daging celeng ini tidak dapat dihindarkan mengingat adanya supply dan demand. Agus mengatakan yang bisa pemerintah lakukan adalah mengatur lalulintasnya sehingga menimbulkan ketenangan bagi masyarakat yang tidak mengonsumsinya.

Bengkulu, Prabumulih dan Banyuasin adalah beberapa daerah penghasil daging celeng terbesar. Hal tersebut karena di daerah tersebut, celeng menjadi hama bagi petani dan sasaran empuk bagi para pemburu atau penembak.

Sementara permintaan daging celeng di antaranya datang dari Jakarta, Tangerang dan Pangkalpinang. Dari data yang ada, daging tersebut digunakan untuk pakan hewan, seperti di Kebun Binatang Ragunan dan konsumsi. “Permasalahannya adalah kalau ini dioplos, nah itu yang kita pikirkan,” jelas Agus.

Salah satu inovasi dan solusi yang digagas Barantan bersama instansi terkait di daerah adalah menggunakan Quarantine Tracker. Cara kerja Quarantine Tracker meliputi, daging yang disertifikasi oleh dinas peternakan dan karantina di daerah asal akan dipasangi alat pemindai lokasi atau Global Positioning System (GPS) yang dipasang dalam segel di kontainer atau mobil pengangkut daging celeng.

Seluruh pergerakan alat angkut tersebut dapat dimonitor secara online oleh petugas karantina dan istansi terkait. Jika terjadi kerusakan atau pembongkaran paksa, GPS juga akan memberikan notifikasi. Segel elektronik tersebut akan dibuka di tempat tujuan akhir. "Hal ini diharapkan dapat mengurangi distribusi daging celeng ke tempat yang tidak seharusnya," kata Agus.

Provinsi Bengkulu merupakan pemerintah daerah yang cukup antusias dalam membantu penyelesaian permasalah peredaran daging celeng, yakni melalui Dinas Peternakannya yang menjadi pilot project pengawasan daging ini.

Selain itu dalam operasional pengawasan selain bekerjasama dengan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH Kementan, Barantan juga membentuk tim kolaborasi intelejen yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian masing-masing di Cilegon, Lampung, Jambi, Padang, Bengkulu dan Belawan.

“Sinergitas yang baik dengan Barantan menjadikan komoditas ini dapat memberikan nilai tambah, selain dapat dikonsumsi untuk kelompok masyarakat tertentu,” kata drh. Nopiyem, MMA, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan Bengkulu.

Menurutnya kini daging celeng asal daerahnya selain dapat lancar dikirim ke Taman Margasatwa Ragunan juga dapat digunakan untuk kebutuhan lain dengan pengawasan. Tidak hanya mengawasi lalulintas di dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga mendorong komoditas tersebut untuk dapat diekspor.

Hal tersebut karena adanya permintaan dari negara lain seperti Vietnam. “Pada November 2017 kita sertifikasi ekspor daging celeng sebanyak 26,4 ton ke Vietnam, kita juga akan manfaatkan peluang ini,” pungkas Agus.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8661 seconds (0.1#10.140)