Soal Akuisisi Asset BMG Australia, Saksi Sebut Risiko Bisnis

Selasa, 08 Januari 2019 - 20:50 WIB
Soal Akuisisi Asset...
Soal Akuisisi Asset BMG Australia, Saksi Sebut Risiko Bisnis
A A A
JAKARTA - Upaya akuisisi yang dilakukan Pertamina ada yang berhasil meningkatkan laba hingga nilai perseroan. Namun ironisnya, akuisisi Blok BMG malah menyeret direksi perusahan pada dugaan kasus korupsi hingga menyeret Mantan Dirut Karen Agustiawan.

Terkait hal itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait akuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian aset (Participating Interest/PI) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara yang membelit terdakwa Bayu Kristianto selaku mantan Manajer Merger & Acuquistion pada siang harinya dan terdakwa Ferederick Siahaan selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada malamnya.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi di antaranya Evita Maryanti Tagor selaku mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko Pertamina serta Bambang selaku mantan Asisten Pendanaan Proyek.

Evita saat bersaksi untuk terdakwa Ferederick Siahaan menepis dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya bahwa ia bersama Budi Himawan dan terdakwa Ferederick mewakili Pertamina melakukan pertemuan dengan saksi Yusar Ali di kantor Pertamina.

"Yusar Ali dalam pertemuan tersebut menyampaikan City Group telah ditunjuk sebagai penasihat keuangan untuk memperkenalkan mitra strategis melalui penjualan sebagian 40% hak yang ada di Blok BMG," demikian isi dakwaan yang dibacakan salah satu penasihat hukum Ferederick Siahaan, hari ini.

Penasihat hukum kemudian mengonfirmasi kepada Evita yang namanya disebut di dalam surat dakwaan kliennya tersebut. "Saya tidak pernah ikut rapat dengan City Group dan Bapak Frederik untuk membahas akuisisi BMG, Pak," ujar Evita.

Ketika bersaksi baik untuk terdakwa Bayu maupun Frederik, Evita juga menyampaikan bahwa akusisi saham ROC Oil Company Ltd di Blok BMG), Australia, sudah mendapat persetujuan dari dewan komisaris Pertamina.

"Ada Pak, ada (persetujuan dari komisaris), karena Pertamina itu kalau tidak ada persetujuan komisaris tidak mungkin. Saya lihat berupa surat dari dewan komisaris. Tanggal persetujuannya dari dewan komisaris saya tidak ingat," katanya menjawab pertanyaan penuntut umum.

Evita juga menyampaikan bahwa akuisi sudah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2009 yang merupakan penjabaran dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RPJP). Anggaran disediakan karena produksi minyak mentah nasional terus menurun.

"Direktorat Hulu punya mandat untuk lima tahun ke depan untuk tingkatkan produksi. Maka setiap tahun diberikan target naikan produksi sekian, untuk capai produksi, itu dilaksankaan melalui dua, di antaranya akuisisi salah satunya," ungkap dia.

Evita juga menyampaikan, akusisi 10% saham di Blok BMG itu awalnya sangat menguntungkan karena cadangan dan produksinya sudah terbukti. Namun kemudian, konsultan independen tiba-tiba merevisi data tersebut pada tahun 2010 setelah Pertamina melakukan akuisisi pada 2009.

"ROC ini berjalan dengan baik sampai dengan akhir tahun di mana ada sertifikasi cadangan baru yang mengatkan jumlah cadangannya tidak sebesar yang awal disampaikan kepada Pertamina. Jadi si independen konsultannya me-review dan mengatakan jumlah cadangannya tidak sebesar waktu setahun lalu," ujarnya.

Soal penurunan cadangan dan produksi tersebut, Evita mengetahuinya dari rapat bersama direksi. Adapun penurunan tersebut merupakan risiko bisnis karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi kemudian. "Sertifikasi cadangan nilai yang berbeda, kita juga enggak tahu saat itu. Menurut saya ini lebih ke risiko bisnis," ujarnya.

Saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Frederik apakah klienya melanggar aturan, Evita menyebut mantan atasannya di Direktorat Keuangan Pertamina tersebut tidak melanggar hukum. "Aturan yang dilanggar, kan tadi persetujuan komisaris sudah ada. Setahu saya tidak ada aturan yang dilanggar," katanya.
Sebagai informasi Blok BMG sendiri merupakan satu dari sekian banyak blok migas yang diakuisisi Pertamina di bawah kepemimpinan Karen. Pada 27 Mei 2009, Pertamina menandatangani kesepakatan pembelian sebagian aset BMG senilai USD31,49 juta dari ROC Oil Company Ltd, perusahaan asal Australia. Pertamina juga harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya dari Blok BMG sebesar 26,8 juta dolar Australia. Jika ditotal, menurut perhitungan akuntan publik, nilai kerugian itu setara dengan Rp568,06 miliar.

Dari Blok BMG, Pertamina berharap mendapatkan 812 barel minyak mentah per hari. Sayang, perkiraannya manajemen Pertamina kala itu meleset, realisasi produksi Blok BMG pada 2009 hanya 252 barel per hari. Sehingga, Blok BMG dianggap tidak ekonomis sebagai sebuah bisnis.

Pada 2012, Pertamina, melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi melakukan proses divestasi atau pengunduran diri dari kepemilikan operasional pada Blok BMG sebesar 10 persen di lepas pantai Australia. Rencana divestasi juga diperkuat dari hasil kajian atas BMG di Gippsland Basin, Australia, pada 2014. Hasil kajian itu menunjukkan Blok BMG telah memasuki tahap non-production phase (NPP) karena faktor keamanan, fasilitas yang tidak layak dan penurunan nilai cadangan dari 19,40 million barrels oil (MMBO) menjadi sebesar 3,10 MMBO.

Pada akhirnya, investasi yang sudah dilakukan Pertamina tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak Pertamina dan nasional. Ironisnya, akuisisi Blok BMG malah menyeret direksi Pertamina pada kasus hukum yang sedang berlangsung.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8237 seconds (0.1#10.140)