Maret, Ojek Online Miliki Payung Hukum

Rabu, 09 Januari 2019 - 14:22 WIB
Maret, Ojek Online Miliki Payung Hukum
Maret, Ojek Online Miliki Payung Hukum
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan soal ojek online. Saat ini draf peraturan tersebut sedang disusun Kemenhub dan ditargetkan terbit pada Maret mendatang.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penyusunan peraturan itu untuk meng akomodasi aspirasi dan kepentingan ojek (roda dua) online.
“Kita mengakomodasi aspirasi dan kepentingan para pengemudi ojek online ini melalui empat aspek, yakni keselamatan, suspend, tarif, serta kemitraan dengan pihak aplikator,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dalam Undang-Undang(UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebenarnya tidak di atur sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Namun, ujar Budi, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 12, memberikan wewenang pejabat pemerintahan, dalam hal ini menteri perhubungan, mengeluarkan peraturan menteri sepanjang ada aktivitas di masyarakat, tapi belum ada aturannya.

Menurut dia, dengan adanya peraturan menteri (PM) soal ojek online yang dilandaskan UU 30/2014, bukan berarti Kemenhub menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum legal. Akan tetapi, maksud dari PM itu adalah mengurangi persoalan terkait tarif, suspend, serta isu keselamatan ojek online.

“Tiga hal itu yang akan kita breakdown sedemikian rupa supaya cerminannya ada dalam PM. Saya sudah rapat dengan Pak Menteri Perhubungan dan para pakar juga. Pak Menhub sebelumnya minta drafnya sudah siap dan setelah itu akan diperdalam lagi,” kata Budi.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, penerbitan aturan itu hanya bersifat sementara dalam mengurangi gejolak di kalangan pengemudi ojek online.

Menurut dia, di masa mendatang pengaturan ojek online harus dipertegas. “Saya kira ini salah satu solusi sementara dan diprioritaskan untuk meredam konflik antara pengemudi ojek online dan aplikator sekaligus memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online,” katanya. (Ichsan Amin)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7466 seconds (0.1#10.140)