Maret, Ojek Online Miliki Payung Hukum

Rabu, 09 Januari 2019 - 14:22 WIB
Maret, Ojek Online Miliki...
Maret, Ojek Online Miliki Payung Hukum
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan soal ojek online. Saat ini draf peraturan tersebut sedang disusun Kemenhub dan ditargetkan terbit pada Maret mendatang.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penyusunan peraturan itu untuk meng akomodasi aspirasi dan kepentingan ojek (roda dua) online.
“Kita mengakomodasi aspirasi dan kepentingan para pengemudi ojek online ini melalui empat aspek, yakni keselamatan, suspend, tarif, serta kemitraan dengan pihak aplikator,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dalam Undang-Undang(UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebenarnya tidak di atur sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Namun, ujar Budi, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 12, memberikan wewenang pejabat pemerintahan, dalam hal ini menteri perhubungan, mengeluarkan peraturan menteri sepanjang ada aktivitas di masyarakat, tapi belum ada aturannya.

Menurut dia, dengan adanya peraturan menteri (PM) soal ojek online yang dilandaskan UU 30/2014, bukan berarti Kemenhub menetapkan sepeda motor sebagai angkutan umum legal. Akan tetapi, maksud dari PM itu adalah mengurangi persoalan terkait tarif, suspend, serta isu keselamatan ojek online.

“Tiga hal itu yang akan kita breakdown sedemikian rupa supaya cerminannya ada dalam PM. Saya sudah rapat dengan Pak Menteri Perhubungan dan para pakar juga. Pak Menhub sebelumnya minta drafnya sudah siap dan setelah itu akan diperdalam lagi,” kata Budi.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, penerbitan aturan itu hanya bersifat sementara dalam mengurangi gejolak di kalangan pengemudi ojek online.

Menurut dia, di masa mendatang pengaturan ojek online harus dipertegas. “Saya kira ini salah satu solusi sementara dan diprioritaskan untuk meredam konflik antara pengemudi ojek online dan aplikator sekaligus memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek online,” katanya. (Ichsan Amin)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Operator Ojek Online...
Operator Ojek Online Diminta Siapkan Posko Bagi Driver
Transaksi di Gojek Sepanjang...
Transaksi di Gojek Sepanjang 2020 Capai Rp170 Triliun
Maxim, Ojek Online Buatan...
Maxim, Ojek Online Buatan Rusia Bertarif di Bawah Permenhub
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Ojol Bakal Dilarang...
Ojol Bakal Dilarang Operasi di IKN Nusantara, Ini Gantinya
Ribuan Pengemudi Angkutan...
Ribuan Pengemudi Angkutan Online di Malang Raya Mogok Massal, Ini Tuntutannya
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
33 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
48 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved